KPU Berharap Semua Tahapan Pilkada Kabupaten Blitar Patuhi Protkes

Tampak Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Kapolres Blitar, Komandan Kodim 0808 Blitar dan Bakesbangpol Kabupaten Blitar sebagai narasumber pada kegiatan Briefing Media Peliputan dan Pemberitaan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2020 dimasa Pandemi Covid-19 di Kantor KPU Kabupaten Blitar, Selasa(22/9).

Langgar Protkes Pilkada 2020, Terancam Pidana
Kabupaten Blitar, Bhirawa
Diketahui adanya pelanggaran Protokol Kesehatan (Protkes) dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 ini, TNI-Polri di Kabupaten Blitar akan bertindak tegas dan terancam kasus pidana dengan hukuman penjara maksimal 1 tahun.

Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya mengatakan pihaknya berharap pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Blitar tahun 2020 dapat terlaksana dengan baik dan lancar, dimana dimasa Pandemi Virus Corona (Covid-19) bisa menerapkan Protokol Kesehatan (Protkes).

“Namun jika ada yang melanggar Protkes, akan ditindak tegas mulai sanksi administrasi, tipiring sampai pidana,” kata AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya pada kegiatan Briefing Media Peliputan dan Pemberitaan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2020 dimasa Pandemi Covid-19 di Kantor KPU Kabupaten Blitar, Selasa(22/9).

Lanjut AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya, karena Pilkada tahun ini berbeda dengan sebelumnya yang digelar ditengah pandemi Covid-19, menurutnya perlu perhatian khusus dari KPU, Bawaslu, parpol, peserta dan pemilih, termasuk BPBD, Dinkes dan Gugus Tugas untuk selalu mentaati protokol kesehatan sesuai peraturan KPU, Bawaslu dan semua peraturan lainnya.

“Jika ada konvoi atau iring-iringan dan kerumunan massa akan dibubarkan, serta diberikan sanksi jika terbukti melanggar pidana akan dijerat pasal 212, 216 dan 218 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun,” tegasnya.

Ketua KPU Kabupaten Blitar, Hadi Santoso, juga menjelaskan suksesnya Pilkada Kabupaten Blitar tahun 2020 ini juga perlu adanya sinergitas seluruh pihak terkait termasuk media, dimana sebagai bagian dari 6 komponen dalam demokrasi yaitu KPU, Bawaslu, TNI-Polri, Parpol, Pemda dan Pers.

Bahkan Hadi Santoso juga memastikan Pilkada tetap digelar 9 Desember 2020 dengan beberapa syarat, diantaranya melarang kegiatan pengumpulan massa, dan pihaknya juga mendorong kampanye secara daring, wajib menerapkan Protkes dalam setiap tahapan.

“Jika melanggar juga akan diberlakukan sanksi disiplin sesuai ketentuan pidana bagi pelanggar Protkes sesuai aturan dan UU yang ada. Terutama pada masa kampanye selama 71 hari sejak tanggal 26 September sampai 6 Desember 2020 mendatang,” kata Hadi Santoso

Selain itu dikatakan Hadi Santoso, penerapan Protkes ini mulai pendaftaran, Penetapan Calon pada hari Rabu (23/9) dan Pengundian Nomor Urut Calon, besok Kamis (24/9).

“Juga masa kampanye sampai pemilihan dan penetapan hasil pemilihan wajib menerapkan Protkes,” ujarnya.

Ditambahkan Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Hakam Sholahuddin mengatakan dalam Pilkada ada 2 hak yang dilindungi aturan, yakni Hak Hidup dan Hak Pilih yang harus dijaga dan dilindungi oleh aturan dan negara, dimana Bawaslu dalam penanganan pelanggaran Pilkada ada 4, diantaranya pelanggaran administrasi, etik, pidana dan hukum lainnya.

“Sehingga pada pelaksanaan Pilkada tahun 2020 ini tetap dilaksanakan dengan syarat mengutamakan keselamatan jiwa manusia baik penyelenggara, peserta dan pemilih. Bawaslu juga berwenang menindaklanjuti untuk pelanggaran pidana yang akan dilanjutkan ke Kepolisian” kata Hakam.

Sementara perlu diketahui pada kegiatan yang digelar di Aula Kantor KPU Kabupaten Blitar ini, dihadiri Ketua KPU, Hadi Santoso, Ketua Bawaslu, Hakam Sholahuddin, Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya, Dandim 0808 Blitar, Letkol Arh Dian Musrianto dan Bakesbangpol Kabupaten Blitar. [htn]

Tags: