KPU Bertindak Progresif Terkait Syarat Pemilih

Foto Ilustrasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dinilai dapat berpikir dan bertindak progresif terkait dengan syarat pemilih guna meminimalkan angka golput pada Pemilu 2019. Bahwa KPU tidak boleh tinggal diam melihat potensi warga karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di tempat pemungutan suara (TPS). Hal itu terkait dengan ratusan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Wanita Bulu Kota Semarang berpotensi tidak menggunakan hak pilihnya pada pemilihan umum anggota legislatif dan Pemilu Presiden 2019. Apalagi, kejadian di lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan), rumah sakit, dan pesantren sering terulang.
Bahwa pemilu anggota legislatif dan Pilpres akan rawan gugatan jika soal pemilih tidak tuntas.
Bahwa KPU dapat berpikir dan bertindak progresif sebagaimana saat penyelenggara pemilu ini membuat peraturan KPU terkait dengan larangan koruptor, bandar narkoba, dan/atau kejahatan seksual terhadap anak menjadi calon anggota legislatif. Kendati demikian, kami meminta KPU memastikan terlebih dahulu mandat atau delegasi undang-undang yang menjadi dasar. Dengan demikian, setelah peraturan KPU diundangkan, tidak gaduh.
Kami mengingatkan KPU jangan sampai melanggar prosedur dalam pembuatan aturan, apalagi sampai berujung pada uji materi di Mahkamah Agung (MA). Oleh karena itu, setiap PKPU harus harmonis dengan peraturan di atasnya, seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dr Teguh Purnomo.
Koordinator Jaringan Advokasi Hukum dan Pemilu; dosen Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Muria Kudus itu

Tags: