KPU Coret Dua Bacaleg PDIP Mantan Koruptor

Terbukti sebagai mantan koruptor, bacaleg PDIP Nganjuk dicoret oleh komisi pemilihan umum. [ristika]

Nganjuk, Bhirawa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk mencoret dua orang bakal calon anggota legislatif (bacaleg) mantan narapidana (napi) korupsi. Sebelumnya dalam proses verifikasi adsministrasi, KPU menemukan bacaleg pria dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang akan berlaga dalam Pemilu 17 April 2019, ditingkat pemilihan anggota legislatif Kabupaten Nganjuk.
Kedua bacaleg tersebut tercatat bernama Harijono, mantan anggota DPRD Nganjuk periode 1999-2004 dan Iman Hidayat Ariwibowo, mantan Sekretaris Desa (Carik) Desa Pelem, Kecamatan Kertosono.
Menurut komisioner KPU Nganjuk Divisi Hukum, Yudha Harnanto bacaleg Harijono pernah terjerat kasus korupsi Anggaran Rumah Tangga DPRD (ARTD) dan dana otonomi daerah (otda) Kabupaten Nganjuk, tahun anggaran 2001-2003, yang saat itu dikenal dengan istilah dana jaringan aspirasi masyarakat atau ‘jaring asmara’.
Harijono terjerat bersama sederet nama pejabat legislatif dan eksekutif Nganjuk saat itu. Dia sendiri divonis hakim pada tanggal 30 Mei 2006, dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan denda Rp 25 Juta subsider 3 bulan kurungan, serta mengganti uang yang telah diterima.
Sedangkan bacaleg Iman Hidayat, pernah terjerat kasus korupsi jual-beli tanah kas Desa Pelem pada 2014 lalu. Kasusnya ditangani Kejaksaan Negeri Nganjuk, dan Iman sempat ditahan bersama Kades Pelem saat itu, Bambang Subagio pada 3 Juni 2015.
Awalnya berdasarkan laporan masyarakat, berkas pendaftaran dua bacaleg mantan koruptor itu, berdasarkan hasil verifikasi dan validasi masih berstatus belum memenuhi syarat (BMS). Namun, setelah ditemukan rekam jejak keduanya yang mantan napi korupsi, secara otomatis Harijono dan Iman Hidayat bakal dicoret dan dilabeli status tidak memenuhi syarat (TMS). “Hasil klarifikasi kami dengan pihak Kejaksaan Nganjuk, terbukti jelas bahwa kedua nama bacaleg tersebut telah menjalani hukuman dalam kasus tindak pidana korupsi,” ujar Yudha.
Terkait permasalahan tersebut, Ketua DPC PDIP Nganjuk Tatit Heru Tjahjono mengatakan, bacaleg Harijono sudah diganti dengan bacaleg lain bernama Sutopo, asal Kecamatan Jatikalen sejak 31 Juli lalu.
Adapun Iman Hidayat, disebut Tatit belum diganti karena jadwal validasi dan verifikasi berkas bacaleg telah berakhir per 31 Juli 2018. Sementara itu, secara umum seluruh bacaleg dari 15 parpol yang mendaftar ke KPU Nganjuk, merujuk hasil verifikasi, hanya 10 persen yang seluruh berkas persyaratannya lengkap. [ris]

Tags: