KPU dan Bawaslu Jatim Apresiasi Sosialisasi DKPP

( Tentang Pilkada Serentak 2018 di Jatim)

KPU Jatim, Bhirawa
Komisi Pemilhan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim memberikan apresiasi atas digelarnya sosialisasi peraturan DKPP, yang digelar di Hotel Singgasana, Kamis (9/11). Sosialisasi ini digelar sangat penting untuk menjadi pedoman ke depan dalam mengahadapi Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019.
Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (SDM dan Parmas) KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro ditemui usai acara mengatakan, sebuah kehormatan menjadi tuan rumah dalam acara sosialisasi peraturan DKPP. Sekaligus terima kasih karena telah memilih Jatim, sebagai tempat pertama dilakukan sosialisasi.
“Mudah-mudahan acara lancar dan berjalan maksimal. Peserta bisa memperoleh hasil dari sosialisasi tersebut,” ujar Gogot, Kamis (9/11).
Mantan Komisioner KPU Jember ini menerangkan bahwa keberadaan DKPP sangat penting di dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak dan Pemilu. Menurutnya, DKPP tidak hanya warning, sekaligus juga merupakan pengayom dan pembersih nama baik penyelenggara Pilkada dan Pemilu dari sahwa sangka yang dituduhkan.
“Termasuk dengan adanya rehabilitasi nama baik. Itu sangat membantu kami bebas dari tuduhan yang miring, terkait persoalan yang dilaporkan selama Pilkada dan Pemilu,” ungkapnya.
Hal yang sama dikatakan oleh Ketua Bawaslu Jatim, Moh Amin, yang juga menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi kegiatan sosialisasi peraturan DKPP. Dia menyebut, kegiatan yang dilakukan oleh DKPP tentu mempunyai daya tarik, yang sekaligus menjadi semangat menjelang hari pahlawan.
Selain menjadi bahan belajar, kegiatan sosialisasi sekaligus akan menjadi modal untuk menambah semangat agar lebih berintegritas. “Semangat kami siap menjaga integritas untuk Pemilu yang lebih baik. Harapannya, kegiatan sosialisasi ini bisa bermanfaat bagi seluruh jajaran Bawaslu,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DKPP RI Hardjono, dalam sambutan sekaligus arahannya menyatakan dalam tahun 2018 dan 2019 akan memasuki gawe besar, yakni Pilkada Serentak dan Pemilu. Disitulah butuh penyelenggara yang berintegritas, agar momentum politik lebih berkualitas.
“Tentunya harus dilengkapi oleh person dari penyelenggara yang independen, sekaligus juga dituntut untuk mandiri,” ujarnya.
Hardjono menyampaikan, terkadang tidak independenya berasal dari penyelenggara sendiri dan dari calon sendiri. Dari itu kemudian fungsi DKPP menjaga penyelenggara Pemilu, agar selalu mandiri dan independen. Harapannya, menjadi kesadaran bersama dalam menjaga penyelenggara lebih berintegritas.
“Dengan adanya sosialisasi seperti ini, kami berharap agar memahami kode etik perilaku penyelenggara. Tentunya agar menjadikan penyelenggara yang berintegritas,”ujarnya.
Perlu diketahui, DKPP RI menggelar sosialisasi dua peraturan sekaligus yakni Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu, serta Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang pedoman beracara kode etik penyelenggara Pemilu. [cty]

Tags: