KPU dan Panwaslu Surabaya Akan Kroscek ke Jakarta

DPC Partai Demokrat dan PAN Kota Surabaya resmi mendaftarkan Rasiyo dan Dhimam Abror sebagai bakal calon wali kota dan wakil wali kota ke KPU Kota Surabaya, Selasa (11/8).

DPC Partai Demokrat dan PAN Kota Surabaya resmi mendaftarkan Rasiyo dan Dhimam Abror sebagai bakal calon wali kota dan wakil wali kota ke KPU Kota Surabaya, Selasa (11/8).

Pastikan Keaslian Rekom DPP PAN
KPU Surabaya, Bhirawa
Tahapan verifikasi berkas pendaftaran untuk kedua pasangan calon dalam Pilkada Surabaya yakni Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana dan Rasiyo-Dhimam Abror sudah dimulai. KPU Surabaya bersama Panwaslu Surabaya dalam waktu dekat akan mengecek seluruh berkas  yang digunakan pasangan itu untuk pendaftaran, termasuk surat rekomendasi dari DPP PAN untuk duet Rasiyo-Abror yang selama ini dipermasalahkan karena belum menyertakan surat rekomendasi asli.
“Berkas pasangan Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana dan Rasiyo-Dhimam Abror diverifikasi secara bersamaan mulai hari ini (kemarin, red),” kata Ketua KPU Surabaya Robiyan Arifin, Kamis (13/8).
Dijelaskan Robiyan, penelitian berkas ini dilakukan tertutup. Hasilnya baru diketahui  pada 18-19 Agustus mendatang. Menurut Robiyan, belum lengkapnya berkas dapat diperbaiki oleh pasangan calon setelah 19 Agustus. Batas waktunya selama lima hari. Jika sampai batas waktu perbaikan ternyata syarat-syaratnya belum terpenuhi, pendaftaran pasangan calon dianggap tidak sah.
“Sebelum penetapan pasangan calon pada 30 Agustus, KPU Surabaya bersama Panwaslu juga akan ke Jakarta untuk mengecek keaslian berkas-berkas pendaftaran. Utamanya ke DPP masing-masing partai pengusung. Termasuk pada DPP PAN yang selama ini rekomnya kepada pasangan Rasiyo- Abror masih berupa scan,” jelasnya.
Bagaimana jika ada salah satu pasangan yang berkasnya dianggap tidak sah sehingga menyebabkan Surabaya hanya memiliki calon tunggal? Robiyan menegaskan PKPU No 12 Tahun 2015 pasal 89A sudah mengatur hal itu. Yakni, jika hasil penelitian perbaikan persyaratan pencalonan dan persyaratan calon tidak ada atau hanya ada satu pasangan calon yang memenuhi persyaratan, maka dibuka kembali perpanjangan pendaftaran paling lama tiga hari.
Namun ketentuan itu ditegaskan Robiyan jika semuanya berjalan normal sesuai jadwal semula.  “Apakah Pilkada di Surabaya berjalan normal? Ini nanti akan kami konsultasikan kepada KPU RI,” tandasnya.
Sementara itu surat rekomendasi asli DPP PAN terhadap pasangan Rasiyo-Abror makin kabur. Tak hanya surat rekomendasi dari DPP PAN yang misterius, orang suruhan calon wakil wali kota yang mengambil rekomendasi ke Jakarta juga raib.  Sebab, hingga Kamis (13/8) kemarin orang suruhan tersebut tidak bisa dihubungi.
Abror yang juga Ketua Harian KONI Jatim ini menjelaskan, sampai kemarin dia masih menunggu kabar dari orang suruhannya tersebut yang ditugaskan untuk mengambil surat rekom DPP PAN ke Jakarta.  Masalahnya ketika didatangi ke rumahnya, keluarga orang suruhan Abror itu mengaku juga belum tahu keberadaannya.
“Partainyalah yang mengurus itu (surat rekomendasi) bukan saya. Jadi gini, pada 3 Agustus kemarin dari PAN seharusnya ada orang yang bertanggung jawab untuk mengambil surat rekom itu. Karena pada  3 Agustus itu posisi kita sudah sangat sibuk, dan orang-orang PAN juga ada di Kediri untuk Muswil. Yang mengambil surat rekom itu memang orang suruhan,” terang Dhimam Abror saat ditemui Bhirawa usai tes kesehatan hari kedua di Graha Amerta RSU Dr Soetomo, Kamis (13/8) kemarin.
Karena itu, Dhimam Abror menyuruh salah satu tim relawannya untuk mengambil rekomendasi ke Jakarta setelah dimintai tolong. ” Jadi saya nyuruh orang dari tim saya pada 3 Agustus itu. Dan sampai sekarang orang itu gak bisa saya kontak lagi,” tambahnya.
Ditanya, jika KPU Kota Surabaya dan Panwaslu menanyakan surat rekomendasi dari DPP PAN yang tak kunjung dilengkapi, Dhimam Abror memastikan menyerahkan sepenuhnya kepada partai yang mengusungnya. “Saya serahkan sepenuhnya ke partai, saat ini saya melaksanakan semua kewajiban saya. Untuk perbaikannya (berkas lama saat dia mencalonkan menjadi calon wali kota bersama Haries Purwoko) itu memang saya yang menyelesaikan, dan ini sudah dalam proses perbaikan kok,” jawabnya.

Kinerja KPU Dipertanyakan
Sementara itu pengamat politik, Martono menilai pelaksanaan Pilkada (Pemilukada) di Jatim banyak terjadi keunikan. Mengingat dari tiga wilayah yang Pilkadanya terancam ditunda karena hanya diikuti calon tunggal, memiliki kekuatan politik sendiri-sendiri. Di mana  Pacitan identik dengan kelahiran SBY yang notabene adalah pendiri Partai Demokrat, Kab Blitar dengan basis massa PDIPnya dan merupakan tanah kelahiran Soekarno, serta Kota Surabaya sebagai ibukota Jatim yang kini dikuasai oleh PDIP.
“Yang pasti saya melihat perpanjangan pendaftaran Pilkada saat ini bukan semata-mata tren, tapi lebih pada persoalan kepentingan rakyat banyak. Di mana tiga daerah itu memiliki tarik menarik partai politik sehingga untuk penambahan waktu tersebut diharapkan mampu mencairkan kondisi yang ada,”tegas pria mantan Ketua DPD Partai Golkar Jatim ini, Kamis (13/8).
Namun demikian dia melihat kondisi Kota Surabaya sedikit terjadi keunikan. Di mana sikap Tri Rismaharini selama ini yang merasa kuat tanpa didukung oleh partai politik. Artinya Risma selama ini mempertontonkan kekuatan birokrasi sehingga timbul sikap anti politik. Nyatanya hal itu tak cukup dan terbukti ketika dia mendaftar, ternyata hampir seluruh parpol menolak mencalonkan jagonya.  Kondisi ini sebagai pelajaran agar Risma tidak bisa meremehkan kekuatan politik. Karena untuk membangun sebuah negara keikutsertaan parpol tidak bisa diremehkan begitu saja.
Terkait soal surat rekomendasi PAN untuk pasangan calon Rasiyo-Dhimam Abror yang aslinya belum ditemukan hal itu dapat dibuktikan saat dilaksanakan verifikasi administrasi. Karenanya bila yang asli tidak diketemukan, maka pasangan calon tersebut dianggap tidak sah, dan ini sudah sesuai dengan aturan PKPU No 8 Tahun 2015. Termasuk yang bersangkutan dilarang melakukan tes kesehatan sebelum syarat-syarat yang ada terpenuhi. “Kalau saya melihat, KPU di sini ngawur. Seharusnya berkas yang wajib dituntaskan dulu sebelum pasangan itu mengikuti tes kesehatan. Ini malah sebaliknya, berkas belum beres sudah dibiarkan ikut tes kesehatan,”tegasnya seraya mengatakan secara pribadi memilih Pilkada Kota Surabaya diundur hingga 2017.
Tidak sampai di situ, seharusnya sebelum dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran kedua ada uji kelayakan perpanjangan waktu di Mahkamah Agung (MA). Baru setelah keputusan keluar, KPU dipersilakan untuk mematuhi keputusan MA tersebut.
Sementara itu  Pengamat Politik Bangun Indonesia, Agus Mahfudz Fauzi menyampaikan untuk rekomendasi dari partai, sesuai aturan memang harus berupa rekomendasi yang ada stempel basahnya. Hanya saja menurutnya, karena KPU sudah terlanjur menerima pendaftarannya maka nantinya saat verifikasi harus dilakukan perbaikan. “Harus rekom asli. Scan, tidak sah. Itu sudah aturan.  Tapi karena KPU sudah terlanjur, partai politik yang memberikan rekomendasi harus menyerahkan rekomendasi dengan stempel basah saat perbaikan,” kata Agus Mahfudz Fauzi.
Sedangkan mengenai perpanjangan waktu pendaftaran, mantan anggota KPU Jawa Timur ini menegaskan pada dasarnya undang – undang memberikan kewenangan kepada Bawaslu untuk memberikan rekomendasi. Rekomendasi perpanjangan pendaftaran tersebut haruslah didasarkan pada kebutuhan publik. “Bukan karena intervensi pihak – pihak dari partai politik. Kalau rekomendasi itu dikeluarkan karena kebutuhan publik, itu sangat bagus untuk perkembangan dan perbaikan demokrasi. Tapi, kalau berdasarkan pesanan partai – partai tertentu, itu mencederai demokrasi. Karena partai sudah mengetahui proses tahapan Pilkada sesuai dengan yang sudah disosialisasikan,” urainya.
Apakah perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah saat ini kebutuhan publik ataukah pesanan partai, mengingat setelah ada pendaftaran dibuka ada indikasi barter politik antara Pilkada Pacitan dengan Kota Surabaya? Agus mahfudz menjawab pihaknya tidak mengetahui hal itu. Namun, kalau yang terjadi rekomendasi perpanjangan waktu dikarenakan pesanan partai, hal tersebut pasti ada campur tangan dari penyelenggara pemilu. “KPU dan Bawaslu bisa saja melakukan komunikasi kalau perpanjangan itu dikarenakan pesanan pihak – pihak tertentu,” urainya. [geh,cty]

Tags: