KPU Fasilitasi Pemilih yang Nyoblos di Luar Daerah

Choirul Anam

KPU Jatim, Bhirawa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim memberi fasilitas bagi pemilih yang ingin mencoblos di luar daerah mereka di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 mendatang. Mereka diberi kesempatan untuk melakukan pindah pilih dengan mengurus di KPU setempat.
“Kita tetap memfasilitasi pindah pilih bagi mereka yang terdaftar dalam DPT,” kata Komisioner KPU Jawa Timur Choirul Anam, Kamis (10/5).
Dia mengatakan beberapa opsi yang dilakukan oleh pemilih salah satunya dengan mengurus ke PPS asal mereka terdaftar di DPT. Di samping itu, pemilih juga bisa langsung mengurusnya ke KPU setempat.
“Persyaratan pindah pilih mudah, pertama terdaftar di DPT. Bisa mengurus PPS asal ke PPS tujuan. Bisa juga mengurus ke KPU setempat. Misalkan warga Surabaya mondok di Ponorogo bisa mengurus ke KPU Ponorogo,” katanya.
Anam menjelaskan, pemilih akan diberi kesempatan untuk memilih sampai H-3 jelang pencoblosan.
“Kita batasi sampai dengan H-3 karena kita harus mendistribusikan kepada TPS di sekitar tempat mereka tinggal,” jelasnya.
Menurut dia, memang ada tiga golongan pemilih di Pilkada serentak 2018. Bagi mereka yang tidak terdaftar di DPT, tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP.
“Pemilih kita ada tiga, pemilih yang ada di DPT, yang kedua pemilih pindahan dan yang ketiga adalah pemilih tidak terdaftar di DPT tetapi harus menunjukkan KTP. Mereka bisa mencoblos di tempat KTP asal mereka,” pungkasnya. [cty]

Tags: