KPU Gelar Rakor, Pemkab Keluarkan Surat Edaran Netralitas ASN

KPUD Kabupaten Tuban, bersama sejumlah partai pengusung masing-masing Cagub saat Rakor di lantai 2 KPUD setempat.

Tuban, Bhirawa
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tuban gelar rapat koordinasi (Rakor) Kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim 2018, semua perwakilan Partai Politik (Parpol) pengusung kedua calon Gubernur dan Wakil Gubenur hadir dalam Rakor, di lantai 2 gedung KPUD Tuban, Selasa (20/2).
Mereka (Parpol) sepakat akan menertibkan dan mencopot atribut dan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang dan melanggar ketentuan KPU.
Hal ini seperti yang disampikan salah Yayuk Dwi, satu komisioner KPUD Tuban, bahwa APK yang sudah terlanjur terpasang dan belum memenuhi ketentuan KPU, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017, maka akan segera di copot.
“Sampai saat ini kan masih ada APK yang terpasang, lah dengan rakor ini akan kita bahas, supaya ketika nanti dibersihkan tidak pihak yang dirugikan,” ujar Yayuk.
Pihak KPUD Tuban juga telah meminta Panwaskab agar segera berkoordinasi dengan pihak Satpol PP Pemkab Tuban, terkait penertiban APK yang di pasang oleh Parpol pengusung agar segera ditertibkan.
“Karena sesaui ketentuan yang ada, dan selain ini sudah memasuki hari kelima masa kampanye, jadi besuk target kita harus sudah bersih semua,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya di sejumlah titik sudut Kota Tuban, banyak dijumpai APK liar yang masih terpasang, hal ini menyebabkan KPU maupun Panwaskab untuk menertibkan APK tersebut ketika masa kampanye.
Sementara itu, di tempat terpisah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban sudah mengeluarkan surat edaran tentang netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) di dalam Pilgub 2018. Sanksi penundaan sampai penurunan pangkat akan diberikan kepada mereka yang tidak menjaga netralitas dalam Pemilu.
“Surat edaran sudah kita sampaikan, terkait netralitas PNS di dalam pemilu,” terang Rohman Ubaid, Kabag Humas dan Protokol Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tuban, (20/2).
Surat edaran yang ditujukan kepada abdi negara itu sesuai dengan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Serta sesuai surat Gubernur Jawa Timur perihal netralitas pegawai negeri sipil selama masa kampanye.
Himbauan ini berlaku untuk seluruh pegawai di lingkungan pemerintah. Selain itu, himbauan ini sejalan dengan pasal 9 ayat 2 Undang Undang nomor 5 Tahun 2014 tentang pegawai negeri sipil harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Ketentuan tersebut merupakan perwujudan kebijakan dan manajamen ASN yang menganut asas netralitas yakni untuk menciptakan PNS yang profesional dan berkinerja.
“Jika ditemukan pelanggaran, maka tindakan administrasif dapat berupa sanksi hukuman disiplin ringan maupun berat dan disesuaikan pelanggarannya. Termasuk ada sanksi penundaan hingga penurunan jabatan bagi mereka yang ketahuan tidak netral,” jelas Rohman Ubaid.
Lebih lanjut, masyarakat juga diminta ikut mengawasi netralitas para PNS Tuban. Sehingga jika mengetahui ada yang melanggar aturan untuk segera melaporkan.
“Jika ada tidak netral, silahkan dilaporkan,” tegas mantan Camat Jenu itu.
Sebatas diketahui, Pilgub Jatim akan dilaksanakan tanggal 27 Juni 2018 dengan dua Paslon telah ditetapkan oleh KPU Jatim. Diantaranya pasangan Khofifah Indar Parawansa – Emil Elestianto Dardak mendapatkan nomor urut 1. Pasangan itu diusung enam parpol, diantaranya Demokrat, Golkar, PAN, PPP, Nasdem, dan Hanura.
Sedangkan pasangan Saifullah Yusuf alias Gus Ipul-Puti Pramatha Puspa Seruni Paundrianagari alias Puti Guntur Soekarno mendapatkan nomor urut 2. Meraka diusung PKB, PDIP, PKS dan Gerindra. (hud)

Tags: