KPU Gresik Larang Paslon Kerahkan Massa saat Pengambilan Nomor

Elvita Yuliati, Komisioner KPU Devisi Teknis.(kerin ikanto/bhirawa)

Gresik,Bhirawa
KPU Kabupaten Gresik melarang pasangan calon (paslon) Cabub – Cawabup Pilkada 2020  Moh. Qosim – Aslichul Alif (QA) dan Fandi Ahmad Yani – Aminatun Habibah (NIAT) membawa  massa besar saat undian nomor urut nanti. KPU sendiri belum menjadwal jam dan tempat pengambilan nomor urut dilakukan.

KPU Gresik telah mempersiapkan skenario untuk mempersiapkan tahapan pengundian nomor urut pasangan calon (paslon) bacabup dan bacawabup Gresik pada 24 September. Namun, KPU telah memutuskan paslon tak boleh mengerahkan massa pendukung dengan jumlah besar untuk ikuti jalannya pengundian nomor urut. ” Langkah KPU Gresik untuk menjalankan protokol kesehatan demi mencegah sebaran Covid-19, ” ujar Komisioner KPU Gresik Devisi Teknis Elvita Yuliati pada Minggu (20/9).

Oleh karena itu,  kata Vety,  KPU mohon maaf. Ini dilakukan  demi keselamatan bersama ditengah pandemik.Covid -19. ” Tidak boleh kerahkan massa banyak  ya. Protokol covidnya yang melarang, ” imbuhnya.

Saat ini, lanjut Vety, sapaan akrabya, KPU tengah mengkordinasikan dengan tim untuk mempersiapkan pengundian nomor urut paslon. ” Tempat pengundian masih belum final. Masih kami bahas, ” ungkapnya.

Vety juga mengungkapkan, sebelum pengundian nomor urut paslon, KPU akan menjalankan tahapan Pilkada 2020, berupa penyerahan SK (Surat Keputusan) KPU kepada paslon. Ada 2 paslon lanjut Vety yang telah mendaftarkan diri ke KPU. Keduanya sesuai dengan hari pendaftaran, pertama adalah paslon bacabup dan bacawabup Fandi Akhmad Yani dan Aminatun Habibah (Niat).

Berdasarkan berkas pendaftaran di KPU, Paslon Niat diusulkan 6 partai politik (parpol) yakni Golkar dengan 8 kursi, PDIP dengan 6 kursi, Nasdem dengan 5 kursi, Demokrat dengan 4 kursi, PAN dengan 3 kursi dan PAN dengan 3 kursi.

Kemudian, paslon pendaftar kedua adalah Moh.Qosim dan Asluchul Alif (QA). Paslon dimaksud diusulkan 2 parpol. Yaitu, PKB dengan 13 kursi dan Gerindra dengan 8 kursi.
Vety menambahkan, karena penetapan hanya penyerahan SK penetapan paslon, maka KPU hanya mengundang Liaison Officer (LO) tim kedua paslon. ” Jadi, penetapan hanya pleno KPU saja. Makanya kami hanya undang LO untuk penyerahan SK penetapan, ” pungkasnya. eri

Tags: