KPU Gresik Tetapkan Paslon dan LO Tanpa Calon untuk Cegah Pandemi

Suasana rapat tertutup di kantor KPU penetapan paslon

Gresik, Bhirawa
Demi keamanan di tengah pandemi Covid-19, akhirnya KPU menetapkan dua pasangan calon (paslon). Maju dalam pilbup Gresik 9 Desember mendatang, yaitu pasangan Fandi Akhmad Yani – Aminatun Habibah (NIAT) diusung oleh enam partai politik (parpol). Kemudian pasangan Moh Qosim – Asluchul Alif (QA) yang diusung oleh dua parpol.

Hal itu, tertuang dalam surat Keputusan KPU Gresik nomor 279/HK.03.1-Kpt/3525/KPU-Kab/IX/2020. Tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati, dalam pemilihan bupati dan wakil bupati gresik tahun 2020.

Juga dalam penetapan calon, yang digelar di kantor KPU berlangsung tertutup. Sengaja tidak mengundang paslon maupun liaison officer (LO), untuk menghindari kerumunan pengumpulan massa dalam jumlah banyak.

Menurut Ketua KPU Gresik Ahmad Roni mengatakan, bahwa rapat dihadiri komisioner KPU lainnya itu berjalan lancar. Secara administrasi, syarat pencalonan yang dilakukan mulai tanggal 4 sampai 6 sudah rampung. Keduanya sudah memenuhi, syarat yang ditetapkan sebagai calon peserta pilbub.

“Memang sempat ada perbaikan dalam proses waktu perbaikan berkas, dan kedua calon sudah memenuhi semuanya. Pada tanggal 22 September kemarin, telah dilakukan verifikasi ulang keabsahannya. Hal itu, untuk memastikan kedua dokumen calon lengkap,” ujarnya.

Untuk jadwal pengundian nomor paslon dijadwalkan besok Kamis (24/9), KPU juga membatasi siapa yang diperbolehkan hadir. Yakni, kedua paslon, kemudian dua orang perwakilan dari partai pengusul. Tim kampanye satu orang, tokoh masyarakat dari Forkopimda Gresik dan perwakilan, dua orang ketua organisasi media.

Ditambakan Ahmad Roni, proses penetapan calon dan penentuan nomer urut. Mengunakan protokol kesehatan covid-19 benar-benar dijalankan, jadi paslon jangan bawa masa karena percuma tidak bisa masuk. [kim]

Tags: