KPU Grsik Dideadline Berkas Paslon Empat Hari

Anggota KPU bertemu perwakilan Parpol.

Anggota KPU bertemu perwakilan Parpol.

Gresik, Bhirawa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengundang perwakilan Parpol dari masing-masing pengusung pasangan calon (Paslon). Terkait dengan verifikasi kekurangan berkas syarat calon, yang dideadline empat hari.
Menurut Ketua KPU Kab Gresik, Akhmad Roni mengatakan, pemanggilan terhadap perwakilan Parpol dari masing-masing pengusung Paslon, terkait kekurangan berkas syarat calon. Karena saat pendaftaran Paslon beberapa waktu lalu, kelengkapannya masih sebatas syarat pencalonan. Sedangkan, untuk kelengkapan berkas syarat calon harus dilengkapi mulai hari ini. Jika terdapat Paslon yang tak melengkapi kekurangan berkas syarat calon, konsekuensinya bisa dicoret sebagai bakal calon.
Semua perwakilan Parpol pengusung Paslon Bupati dan Wakil Bupati Gresik, datang di Kantor KPU setempat secara bergantian. Perwakilan dari Parpol pengusung Paslon dengan tagline Berkah (bersama Huluk dan Ahmad Ruba’ie) yang diwakili Ponco, nampak datang lebih awal. Kemudian disusul perwakilan dari Paslon Sambari Halim Radianto-M Qosim (SQ), dan terakhir dari Parpol pengusung duet Ahmad Nur Hamim-Junaidi (Arjuna).
”Pemanggilan ini untuk penyerahan hasil verifikasi berkas syarat calon dan dalam penetapan calon tanggal 24 mendatang. Mereka yang tak bisa melengkapi syarat calon maka gagal ditetapkan menjadi calon, beberapa syarat calon yang masih belum terpenuhi saat pendaftaran lalu antaranya. Surat  SKCK, surat dari pengadilan niaga, surat dari pengadilan negeri dan surat dari kantor pelayanan pajak,” ujarnya.
Ditambahkan Roni, dari sekian persyaratan terkecuali SK pengunduran diri untuk Paslon PNS (Pegawai Negeri Sipil). Batas waktunya hingga 60 hari setelah ditetapkanya jadi calon. ”Kami harap semua pasangan calon memenuhinya, sehingga Pilbud di Gresik bisa diikuti tiga pasang calon,” tegasnya. [kim]

Tags: