KPU Ingatkan Parpol Selektif Tentukan Sikap Politik

ParpolKab Mojoketo, Bhirawa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab Mojokerto memberikan warning kepada Partai Politik (Parpol) tergabung dalam koalisi pengusung atau pendukung Bakal Calon Bupati (Pilbup) agar hati-hati menentukan langkah politik.
Pasalnya baik Parpol maupun Bacabup bisa dijatuhi sanksi diskualifikasi untuk mendapatkan hak politik oleh KPU, jika ditengah jalan mendadak keluar dari koalisi. Karena alasan berubah dukungan atau mengalami sesuatu hal dalam proses koalisi.
Ketua KPU Kab Mojokerto, Ayuhanafiq mengungkapkan, Peraturan Bakal Calon (Bacalon) bupati diusung atau didukung koalisi Parpol kini berbeda dengan tahapan Pilkada sebelumnya. ”Kalau dulu Bacalon mendaftar mereka bisa dengan tiba-tiba didukung atau diusung Parpol koalisi. Sekarang sudah berbeda, jauh-jauh hari seakan sudah jalin koalisi,” katanya, Kamis (12/2) kemarin.
Langkah politik demikian itu berpotensi menjadi blunder bagi Parpol tergabung koalisi. Apalagi nanti setiap Bacalon diwajibkan menyerahkan dukungan pencalonan maksimal enam bulan sebelum tahapan pendaftaran di KPU. ”Artinya sejak awal jauh sebelum tahapan pencalonan sudah ada koalisi,” imbuhnya.
Blunder, menurut Yuhan adalah ketika ditengah jalan koalisi tiba-tiba retak, karena sesuatu hal atau berbeda pandangan politik. Sehingga mengurungkan niat salah satu parpol mendukung atau mengusung. Parpol ini lantas melompat dalam koalisi lain dan mendukung Bacalon lain. ”Kalau koalisi yang ditinggal kursi dukungan pencalonannya masih cukup saya tidak masalah. Beda jika koalisi yang ditinggal dan kursinya kurang dari 10% kursi DPRD, sebagai syarat minimal pencalonan,” tandasnya.
Ayuhanafiq menerangkan, sesuai UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU, setiap calon wajib didukung Parpol peraih kursi di DPRD, minimal 10% dari jumlah kursi. Sehingga, bila sebelumnya salah satu calon semula hanya didukung dua Parpol koalisi dengan jumlah 10 kursi, mendadak ditengah jalan satu Parpol mundur, maka dapat berakhir fatal. Baik bagi Parpol sendiri maupun Bacalon.
”Dalam aturannya Parpol tak bisa tiba melompat dari koalisi. Makanya, ketika ada kasus seperti itu, Parpol harus hati-hati ketika menjatuhkan dukungan,” tandasnya.
Yuhan menegaskan, dalam pasal 43 UU Nomor 1 tahun 2015, bila terjadi Parpol keluar dari koalisi dukungan, KPU dapat menjatuhkan diskualifikasi hak politik. Baik berlaku pada Parpol maupun si Bacalon. ”Berbeda dengan Bacalon yang syarat dukungannya lebih dari 10%. Kami rasa tak ada masalah. Syarat pencalonan masih mencukupi,” paparnya.
Karenanya, Yuhan mengingatkan, sebelum merapatkan barisan koalisi bulat mendukung Bacalon, baiknya Parpol mempertimbangkan hak politik dengan matang. Pertimbangan politik koalisi atau sosok calon yang akan diusung atau didukung.
Komisioner KPU, Afidatusholiha menambahkan, tahapan pelaksanaan Pilkada periode 2015-2020 belum diputuskan pemerintah bersama KPU Pusat. Meski, lanjutnya, belakangan muncul berbagai usulan tentang waktu pelaksanaan, namun KPU daerah belum mendapat kepastian.
”Informasi yang kami dengar keputusannya nanti ditetapkan pada 15 Februari melalui revisi terbatas terhadap UU. Apakah dilaksanakan Bulan September, Desember 2015 atau Februari tahun 2016. Cuma setidaknya tahapan pilkada ini berlangsung selama sembilan bulan. Meliputi tahapan pendaftaran, uji publik, sosialisasi, kampanye, pemungutan hingga penghitungan perolehan suara,” paparnya.
Sebelumnya sudah ada empat parpol mengukuhkan dukungan kepada Incumbent Mustofa Kamal Pasa (MKP). Meliputi Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat (PD) dan Partai Golkar. Selebihnya, baru Partai Nasdem resmi mencalonkan Wabup Choirunisa atau Nisa sebagai pesaing MKP dalam running Pilkada mendatang. Sementara beberapa Parpol lain baru melakukan tahap seleksi dan penjaringan kepada para Bacalon. Diantaranya PDI Perjuangan, Gerindra, PKB, Hanura, PKS, PBB dan PKPI. [kar]

Tags: