KPU Jatim Belum Terima Surat PAW dari DPRD Jatim

KPU Jatim, Bhirawa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim menyatakan belum mendapatkan Surat Pergantian Antar Waktu (PAW) dari DPRD Jatim terkait pengganti Abdul Halim Iskandar yang kini menjadi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) dan anggota komisi C DPRD Jatim Arif Hari Setiawan yang meninggal saat melakukan kunjungan kerja ke Jakarta.
Komisioner KPU Jatim divisi teknis penyelenggaraan Insan Qoriawan mengatakan, PAW untuk anggota DPR, DPRD provinsi maupun kabupaten telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 tahun 2017. Yakni di pasal 5 yang menerangkan anggota legislatif yang berhenti antarwaktu karena tiga hal. Yakni meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.
“Pada proses PAW nanti, ada prosedur-prosedur yang harus dilaksanakan sesuai dengan PKPU. Yakni adanya penyampaian dari Ketua DPRD Jatim mengenai pengunduran diri Abdul Halim Iskandar dan pernyataan meninggal Arif Hari Setiawan. Jadi kami harus mendapatkan surat pengunduran diri dan surat PAW terkait siapa yang akan menggantikan,” katanya, kemarin Minggu (27/10).
Insan menambahkan setelah menerima surat pemberitahuan dari Ketua DPRD Jatim maka pihaknya akan melakukan verifikasi dengan jangka waktu paling lama lima hari. Hasilnya kemudian akan diplenokan dan dibuat dalam berita acara. “Tapi hingga saat ini kami belum menerima surat pemberitahuan tersebut,” ungkapnya.
Diketahui berdasarkan PKPU Nomor 6 tahun 2017 anggota DPRD yang berhenti antarwaktu, digantikan oleh calon pengganti antarwaktu yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama. Jika mengacu PKPU maka pengganti Abdul Halim Iskandar adalah Masduki. Sedangkan pengganti Arif Hari Setiawan adalah Hj Lilik Hendarwati.
Sementara Ketua DPRD Jatim Kusnadi mengatakan meskipun belum mengundurkan diri, namun Abdul Halim Iskandar secara otomatis tidak lagi menjadi anggota DPRD Jatim. Bahkan hak-hak politisi PKB ini sudah tidak ada. “Kami berharap dua fraksi (PKB dan PKS) ini segera mengusulkan PAW sehingga bisa kita proses secepatnya. Meskipun demikian ini tidak ada batas waktunya, sekalipun tidak diisi posisi ini tidak ada pengaruhnya, karena kuorum yang sebelumnya 120 menjadi 118,” jelasnya.
Terpisah Ketua Fraksi PKB Anik Maslachah mengatakan Abdul Halim Iskandar sudah mengundurkan diri saat diumumkan menjadi menteri. Menurutnya saat ini sedang diproses oleh PKB untuk nantinya diserahkan ke DPRD Jatim. “Ada dua hal yang akan disampaikan yakni penggantian pimpinan dan penggantian anggota. Untuk penggantian pimpinan maupun anggota itu hak prerogratif Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB,” katanya.
Anik menambahkan hingga saat ini pihaknya masih menunggu siapa yang akan mengantikan posisi Pimpinan DPRD yang sebelumnya dijabat Abdul Halim Iskandar. Akan tetapi menurutnya kalau PAW keanggotaan berdasarkan undang-undang pemilu sudah bisa dipastikan suara terbanyak dibawahnya Abdul Halim Iskandar yakni Masduki.
“Secara internal kita proses kita minta kepada DPP, nantinya surat dari DPP ini akan kita serahkan ke DPRD Jatim. Untuk pimpinan, setelah surat DPP masuk maka Badan Musyawarah (Banmus) menjadwalkan paripurna penggantian pimpinan. Setelah paripurna akan berkirim surat ke[ada Gubernur agar bisa mendapatkan pengesahan dari Kementerian Dalam Negeri. Setelah itu Banmus menjadwalkan kembali untuk pengambilan sumpah pimpinan DPRD yang baru,” terangnya.
Sedangkan untuk PAW, lanjut Anik, surat DPP akan diberikan DPRD Jatim kemudian diserahkan ke KPU. Menurutnya setelah KPU memproses surat tersebut dan mengembalikan ke DPRD, maka DPRD akan mengirimkannya ke Kemendagri. “Kalau surat tersebut sudah dikembalikan oleh Kemendagri maka akan dilakukan pelantikan,” pungkasnya. [geh]

Tags: