KPU Jatim Catat Ada 9 Daerah Punya WNA Miliki KTP Elektronik

KPU Jatim memerintahkan KPU darah untuk segera berkoordinasi dengan Dispenduk Capil Kab/Kota terkait WNA yang memiliki KTP elektronik.

KPU Jatim, Bhirawa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur, memerintahkan kepada KPU daerah untuk segera berkoordinasi dengan Dispenduk Capil Kabupaten/Kota mengenai adanya WNA yang memiliki KTP elektronik (e-KTP).
KPU Jatim merespon cepat terkait adanya informasi mengenai adanya WNA berKTP elektronik. Laporan yang masuk ke KPU Jatim ada 9 daerah yang WNAnya memiliki KTP elektronik.
Divisi Data Dan Informasi KPU Jawa Timur Nuril Amalia pihaknya memerintahkan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk segera berkoordinasi dengan Dispenduk Capil. Guna mendata, dan segera turun ke masyarakat untuk memastikan. “Data akan dicocokkan dengan DPT yang ada di KPU Jatim, bila ditemukan akan segera dicoret dari DPT,” kata Nuril Amalia.
Menurut Nuril Amalia, syarat utama pemilih adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Meskipun WNA memiliki KTP elektronik, tetap tidak bisa mengunakan hak pilihnya. “Selama ini data yang masuk ke KPU Jatim hanya NIK, tidak ada status kewarganegaraan sehingga tidak bisa diketahui,” tambah Nuril Amalia.
Sebelumnya Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri mengungkapkan 103 WNA pemilik KTP elektronik yang masuk dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) Pemilu 2019, berasal dari 29 negara.
Berdasarkan informasi rekapitulasi daftar 103 WNA dalam DPT yang disampaikan Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta Rabu kemarin, masing-masing WNA itu berasal dari Afrika Selatan (1 orang), Amerika Serikat (7), Australia (5), Bangladesh (3), Belanda (8), China/Tiongkok (4), Filipina (4), India (1), Inggris (4), Italia (2), Jepang (18), Jerman (6), Kanada (2), Korea Selatan (4).
Selain itu Malaysia (7), Mauritius (1), Pakistan (1), Polandia (1), Portugal (1), Perancis (3), Singapura (3), Spanyol (1), Swiss (7), Taiwan (3), Tanzania (1), Thailand (2), Turki (1), Vietnam (1), Yunani (1).
Dukcapil telah memberikan 103 nama WNA itu kepada KPU RI untuk dihapus dari DPT.
Dukcapil tidak memberikan keseluruhan data WNA pemilik KTP elektronik yang berjumlah 1.680 orang, karena nama WNA yang harus dihapus dari DPT hanya 103 nama.
Komisioner KPU RI Viryan Azis mengatakan 103 WNA itu tersebar di 17 provinsi dan 54 kabupaten/kota. KPU siap menghapus seluruh nama tersebut dari DPT Pemilu 2019. [geh]

Tags: