KPU Jatim Dilaporkan ke Bawaslu

Kantor KPU Jatim

Kantor KPU Jatim

Bawaslu Jatim, Bhirawa
Komite Pengawas Penyelenggara Pemilu (KP3) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Jatim melaporkan KPU Jatim ke Bawaslu Jatim. Pelaporan tersebut terkait dengan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Jatim, dimana selama tahapan Pilpres sejak 1 Mei sampai 30 Juni 2014 tidak melakukan simulasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
Wakil Ketua KPPP KNPI Jatim Muslih Hasyim menegaskan KPU Jatim telah melanggar UU 42 Tahun 2008 dan UU 15 Tahun 2011 serta PKPU 4 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pilpres. Di mana KPU Jatim telah melakukan sejumlah pelanggaran dengan tidak melakukan salah satu tahapan Pilpres berupa sosialisasi dan simulasi ke masyarakat.
“Berdasar kenyataan tersebut, KPU Jatim bisa terkena sanksi berupa hukuman kurungan minimal 12 bulan hingga satu tahun atau denda dari Rp 12 juta hingga Rp 24 juta,”tegas Muslih, Senin (30/6).
Muslih menyatakan, sosialisasi itu seharusnya dilakukan oleh KPU Jatim sejak 1 Mei hingga 30 Juni lalu. Dia khawatir dengan dampak yang akan muncul akibat belum dilaksanakannya tahapan tersebut. “Dampak yang paling saya khawatirkan adalah kebingungan para pemilih, dan berpengaruh pada tingginya angka golput non ideologis,”jelasnya.
Oleh karena itu, Muslih mendesak kepada Bawaslu Jatim untuk melakukan klarifikasi terkait hal itu kepada KPU Jatim. “Kalau perlu ya diberikan sanksi yang tegas, karena kalau tidak ada sosialisasi baik di media atau dengan cara lain, maka banyak orang yang tidak tahu soal Pilpres ini. Khususnya bagi masyarakat menengah ke bawah yang memiliki sedikit pengetahuan,”ujarnya.
Terlepas dari itu semua, pihaknya akan memberikan deadline kepada Bawaslu Jatim untuk segera bekerja dan melaporkannya ke DKPP (Dewan Kehormatan Pelaksana Pemilu). Sebaliknya, jika Bawaslu Jatim tidak segera bekerja, tidak menutup kemungkinan KP3 KNPI Jatim akan melaporkan keduanya yaitu KPU dan Bawaslu Jatim ke DKPP.
Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Jatim Sufiyanto mengatakan akan segera menindaklanjutinya. Sufiyanto menguraikan, pihaknya akan segera menyurati KPU Jatim. ”Suratnya langsung kami buat hari ini (kemarin), dan besok (hari ini) KPU Jatim akan kami panggil,”janjinya.
Terkait dengan sanksi yang akan diberikan kepada KPU Jatim, Sufiyanto menjawabnya secara diplomatis. “Kita lihat dulu kesalahannya nanti. pelanggarannya juga bisa beragam, mulai dari hanya pelanggaran kode etik, hingga pidana,”tegasnya.
Diklarifikasi terpisah, Komisioner KPU Jatim Choirul Anam menolak jika KPU Jatim tak pernah melakukan sosialisasi dan simulasi. Sebaliknya untuk sosialisasi lebih diprioritaskan ke KPU kab/kota. Sementara untuk KPU Jatim lebih banyak sosialisasi ke instansi pemerintah dan kampus-kampus.
“Jangan samakan pelaksanaan Pilpres dengan Pilgub. Jika Pilgub anggarannya lebih dikosentrasikan ke KPU Jatim, berbeda dengan Pilpres. Di sini KPU RI lebih memprioritaskan kerja KPU kab/kota dalam melakukan sosialisasi dan simulasi. Jadi tak benar kita enak-enakkan di sini. Justru dengan dana yang tersisa kami tetap melakukan simulasi dan sosialisasi Pilpres lewat nonton bareng atau pembagian brosur di kampus-kampus,”tegas mantan Anggota KPU Kota Surabaya ini. [cty]

Rate this article!
Tags: