KPU Jatim Jamin Distribusi Logistik Pemilu Kada Lancar

Seminar implementasi UU No 7/2017 tentang Pemilu diikuti oleh semua Parpol se Kabupaten Nganjuk. [ristika/bhirawa]

Nganjuk, Bhirawa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jatim, menjamin seluruh penyelenggara pilkada bersikap netral dan profesional pada perhelatan Pemilukada serentak 2018 mendatang. Bahkan persoalan logistik untuk daerah terpencil telah dilakukan langkah antisipasi sejak jauh-jauh hari.
Ketua KPU Eko Sasmito saat ditemui Bhirawa usai acara seminar implementasi UU No 7/2017 tentang Pemilu menyebutkan jika KPUtelah memperhitungkan soal distribusi logistik di daerah terpencil. Apalagi saat ini di wilayah Jatim tengah dilanda cuaca ekstrim sehingga distribusi yang menggunakan moda angkutan laut sangat beresiko tinggi.
Pulau terjauh dan minim transportasi dikatakan Eko sasmito adalah Pulau Bawean dan Pulau Masalembo Kabupaten Sumenep. Namun demikian, Eko tetap optimis bahwa pelaksanaan Pemilu serentak akan berjalan lancar.
“Khusus untuk Pulau Bawean dan Pulau Masalembo memang menjadi perhatian lebih dari KPU karena letak geografi yang relatif jauh,” kata Eko.
Untuk menuju Pulau Masalembo saja diperlukan waktu 15 jam dengan menaiki perahu. Namun distribusi logistik yang akan dilakukan pada September hingga Oktober 2018, cuaca sudah memasuki musim kemarau. “Soal cuaca saya kira tidak menjadi kendala dalam pendistribusian logistik. Karena pada bulan-bulan tersebut musimnya sudah ganti,” tandas Eko.
Sementara itu, Eko yang menjadi narasember dalam seminar implementasi UU dan dihadiri oleh ketua dan pengurus partai politik seKabupaten Nganjuk menyampaikan subtansi UU No.7 Tahun 2017 dan Rencana Implementasi Pemilu 2019.
Dalam paparan selanjutnya Ketua KPU Provinsi Jatim ini menjelaskan tentang kodifikasi UU Pemilu, tujuan kodifikasi UU Pemilu, subtansi UU No. 7 Tahun 2017, rencana implementasi Pemilu 2019. Menurut Eko Sasmito, subtansi UU No. 7 Tahun 2017 antara lain penguatan kelembagaan penyelenggara Pemilu, penguatan sistem pemilu proporsional, penguatan sistem multi partai sederhana.
Selain itu UU No. 7 tahun 2017 juga sebagai implementasi penguatan sistem pemerintah presidensial, mendorong keterwakilan perempuan di parlemen, menyediakan pengaturan persaingan pemilu yang adil, penguatan administrasi kependudukan bagi pemilih. “Untuk Pemilu 2019 KPU merencanakan pemungutan suara Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden pada hari yang sama. Akan terdapat 5 jenis surat suara dalam 1 hari yakni surat suara Pilpres, surat suara Anggota DPR RI, surat suara DPD hingga surat suara DPRD Kabupaten/Kota, jumlah pemilih setiap TPS maksimal 300 pemilih dan seterusnya,” pungkas Ketua KPU Jatim ini. [ris]

Tags: