KPU Jatim Lega Pilkada Diundur Februari 2016

PilkadaKPU Jatim, Bhirwa
Sinyalemen adanya pengunduran jadwal Pilkada (Pemilukada) serentak yang sebelumnya akan dilaksanakan pada Desember 2015 menjadi Februari 2016, membuat lega KPU Jatim.
KPU Jatim mengakui banyak keuntungan yang diperoleh dengan kebijakan tersebut. Perpanjangan jadwal dapat memperpendek tugas Penjabat (Pj) yang semestinya tiga tahun menjadi satu tahun. Selain itu Februari tersebut hujan sudah reda sehingga memungkinkan partisipasi pemilih tidak terpengaruh saat hadir ke TPS.
Komisioner KPU Jatim Choirul Anam menegaskan pada dasarnya KPU Jatim tidak ada masalah dengan adanya pengunduran jadwal Pilkada atau Pemilukada. Sebaliknya KPU merasa diuntungkan dengan kebijakan tersebut. Meski demikian, pihaknya tetap menunggu revisi Perppu No 1 Tahun 2014 tentang Pilkada yang rencananya selesai dibahas DPR RI pada 18 Februari 2015 ini.
“Yang jelas KPU Jatim tidak akan dirugikan karena kami sudah melakukan sosialisasi sejak awal terkait Pilkada nanti. Dan yang pasti dengan pengunduran jadwal ini, pertama tugas Penjabat (Pj) yang sebelumnya tiga tahun bagi Pilkada yang dilaksanakan 2016-2018 dapat dipersempit dan dijadikan satu pada Februri 2016. Selain itu pengunduran jadwal tidak akan menganggu partisipasi pemilih untuk datang ke TPS karena pada Februari hujan sudah reda,”tambahnya, Rabu (4/2).
Ditambahkannya, jika Pilkada benar akan dilaksanakan pada Februari 2015 maka ada 19 Pilkada di Jatim. Di antaranya ada tambahan tiga wilayah yaitu Kab Blitar dan Kab Pacitan yang seharusnya habis pada Januari 2016 dan Kab Tuban pada Juni 2016 harus maju pada Februari 2015.
“Yang jelas keputusan ini sangat menguntungkan kami. Tapi yang pasti kami tetap akan menunggu hasil revisi untuk dijadikan UU,”papar Choirul.
Bagaimana dengan anggarannya? Menurut Choirul Anam untuk anggaran Pilkada semuanya menjadi tanggungjawab kab/kota. Sementara APBD Jatim dan APBN hanya bersifat rutin.
Sementara itu Wakil Ketua DPD PDIP Jatim Kusnadi mengaku tak masalah dengan pengunduran jadwal Pilkada. Dengan begitu PDIP akan memiliki waktu yang sangat lama untuk memajukan kadernya dalam Pilkada. ”Kalau saya pribadi tak ada masalah. Justru ini membuat kami senang dapat lebih selektif dalam mencari kader PDIP yang akan dimajukan di Pilkada,”tegas pria yang juga Wakil Ketua DPRD Jatim ini.
Hal senada juga diungkapkan anggota DPD Partai Gerindra Jatim Abdul Halim. Dikatakannya, pihaknya tidak ada masalah dengan pengunduran jadwal Pilkada yang serentak dilaksanakan pada Februari 2015. Namun demikian pihaknya tetap  masih menunggu hasil revisi Perppu No 1 Tahun 2014 untuk diundangkan. ”Bagi partai hal ini tidak ada masalah, namun kami tetapkan menunggu UU Pilkada yang diharapkan dapat selesai pada 18 Februari ini,”tambah pria yang jugas Ketua FPartai Gerindra Jatim ini.
Untuk diketahui Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR menyepakati tujuh poin yang harus dimasukkan dalam revisi UU Pilkada. Poin paling krusial adalah waktu pelaksanaan yang sebelumnya dijadwal 2015 mundur menjadi Februari 2016. Meski revisi itu menjadi hak inisiatif DPR, mereka tetap akan melakukan pembicaraan dengan pemerintah.
Kesepakatan tentang tujuh poin itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy di gedung DPR. Tujuh poin tersebut sekaligus menandai selesainya pembahasan revisi UU Pilkada di tingkat Panja DPR. ”Kami sepakat Pilkada serentak diundur dari 2015 menjadi Februari 2016. Sedangkan Pilkada serentak secara nasional digelar pada 2017,” ujar Lukman.
Dia menjelaskan, jika Pilkada dilakukan pada 2015, akan ada banyak kepala daerah yang dirugikan karena masa jabatannya terpotong, tidak genap lima tahun. ”Dalam undang-undang, itu tidak diperbolehkan,” ujarnya. [cty]

Sejumlah Poin Revisi UU Pilkada
-Pilkada serentak diundur dari 2015 menjadi Februari 2016. Pilkada serentak secara nasional digelar pada 2017.
– Menghapus uji publik dan digantikan dengan seleksi internal parpol.
-Ambang batas kemenangan parpol dalam Pilkada direvisi. Jika di dalam UU Pilkada disebutkan batas minimalnya 30 persen, kini dipangkas menjadi 25 persen. Angka 25 persen lebih menjamin Pilkada tidak sampai dua putaran, semangatnya untuk efisiensi.
– Syarat minimal pendidikan calon yang maju dalam Pilkada ditingkatkan. Untuk gubernur, calon harus berpendidikan minimal sarjana, sedangkan bupati/wali kota minimal diploma tiga.
– Usia calon yang pantas menjadi kepala daerah. Gubernur minimal harus berusia 35 tahun, sedangkan bupati dan wali kota 30 tahun.
– Mekanisme pencalonan kepala daerah diatur dengan mempertahankan sistem paket, yakni calon kepala daerah harus didampingi calon wakil kepala daerah. Namun, mereka memberikan catatan bahwa jumlah wakil bisa bervariasi sesuai jumlah penduduk daerah tersebut. Daerah yang berpenduduk 1-3 juta jiwa mendapatkan satu wakil wali kota atau wakil bupati. Daerah yang penduduknya 3-10 juta bisa mendapatkan dua wakil wali kota atau wakil bupati. Untuk yang di atas 10 juta, jatah wakilnya tiga.
Sumber : DPR RI

Tags: