KPU Jatim Masih Temukan Data Ganda di DPS

Komisioner KPU Jatim, Nurul Amalia

KPU Jatim, Bhirawa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari 19 daerah Jawa Timur akhirnya menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2020. Jumlah DPT tersebut menurun dibandingkan dengan Daftar Pemilih Sementara (DPS) lalu.

Komisioner KPU Jatim, Nurul Amalia menjelaskan bahwa penurunan tersebut diakibatkan adanya pencoretan data ganda. “Berdasarkan data analisis internal kami, masih ditemukan sejumlah data ganda di DPS,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu (18/10) kemarin.

Di Surabaya misalnya, jumlah pemilih di DPS awalnya mencapai 2.092.926 pemilih kemudian menurun di DPT menjadi 2.089.027 pemilih (berkurang 3.899 pemilih). Begitu pun dengan 17 daerah lainnya.

Nurul menjelaskan bahwa hasil analisis tersebut muncul setelah KPU melakukan uji publik terhadap DPS. Dari proses tersebut, KPU menerima masukan dari masyarakat.

Data ganda muncul akibat banyak masyarakat yang melakukan pindah alamat namun tak melapor kepada pemerintah setempat/asal. “Misalnya, orang yang awalnya tinggal di daerah A, pindah ke B namun tak melapor ke Dispendukcapil,” kata Nurul.

“KTP orang tersebut masih (beralamat) daerah A. Namun karena tinggal di daerah B, maka masyarakat menyampaikan orang tersebut di daerah B,” kata Nurul yang membawahi Divisi Data dan Informasi ini.

Hal seperti ini banyak menimbulkan data ganda. Selanjutnya, lanjut dia, KPU mencoret data tersebut karena tidak memenuhi syarat.

“Hal ini yang membuat data DPT menurun dari DPS. Soal DPT, khususnya antisipasi kegandaan ini, kami analisis dari antar TPS, kemudian antar kecamatan, hingga kabupaten/kota,” kata mantan Komisioner KPU Surabaya ini.

Dengan adanya proses uji publik tersebut, KPU juga meminimalisir adanya potensi perubahan data DPT ke depan. “Berbeda dengan tahun sebelumnya, kami tahun ini melakukan audit internal,” katanya.

“Segala upaya kami lakukan secara maksimal. Kali ini, kami menjaring masukan dari masyarakat dengan uji publik yang ternyata mendapatkan antusiasme masyarakat,” ujarnya.

Dari proses uji publik, selanjutnya KPU melakukan analisis. Dari hasil analisis Audit internal, ditemukan data ganda. “Harapan kami, data yang kami susun bisa akurat. Atau paling tidak, meminimalisir perubahan,” katanya.

Akurasi data, menurutnya, tidak bisa seratus persen. Sebab, masih adanya potensi masyarakat yang pindah KTP atau meninggal dunia. Nantinya, data DPT akan menjadi dasar penyetakan surat suara. Serta, jumlah TPS. [geh]

Tags: