KPU Jatim Minta Surat Cuti Gus Ipul dan Emil Beres sebelum 18 Februari

(Pendataan Pemilih Pilgub Baru Capai 65%)
KPU Jatim, Bhirawa
Penetapan Cagub dan Cawagub Jatim akan dilakukan pekan depan. Setelah penetapan paslon, masa kampanye akan dimulai.
Jelang penetapan, KPU Jatim mengingatkan paslon yang masih menjabat kepala daerah untuk segera menyelesaikan urusan cuti.
Komisioner KPU Jatim Choirul Anam mengungkapkan, sebelum mengikuti kampanye yang digelar serentak pada 18 Februari nanti, surat cuti sudah harus dikantongi. Ia merujuk kepada Bacagub Saifullah Yusuf yang saat ini menjabat Wagub Jatim dan Bacawagub Emil Dardak yang merupakan Bupati Trenggalek.
“Yang punya kewajiban cuti kebetulan nama-nama itu. Maka mereka harus segera mengajukan izin,” kata Choirul, Rabu (7/2).
Choirul menjelaskan Gus Ipul harus mengajukan surat cuti kepada Kementerian Dalam Negeri. Sedangkan Emil Dardak wajib mengajukan surat kepada Gubernur Jatim Dr H Soekarwo.
Menurutnya, surat cuti paling lambat harus dikantongi oleh para paslon pada kampanye hari pertama. “Harus segera mengurus surat cuti, maksimal sudah diterima KPU pada 15 Februari. Tapi karena kampanye serentak maka diundur jadi 18 Februari 2017,” ujarnya.
Menurut Choirul, bila paslon tidak menyetorkan surat cuti maka calon yang bersangkutan tidak diperbolehkan mengikuti kampanye.
“Harus sudah disampaikan paling lambat dari hari pertama kampanye. Kalau tidak menyetorkan, mereka dilarang kampanye. Hak untuk kampanye tidak bisa dimiliki sampai keluar surat izin cuti,” tegasnya.
Dia berharap saat kampanye dimulai, urusan cuti sudah selesai sehingga proses kampanye akan berlangsung lancar dan sesuai ketentuan yang digariskan KPU.. [cty]

Tags: