KPU Jatim Pastikan Alokasi Kursi dan Dapil Mengacu Pemilu 2019

KPU Jatim, Bhirawa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur memastikan tak ada perubahan dalam penetapan alokasi kursi maupun daerah pemilihan (dapil) DPR RI dan DPRD Provinsi Jatim. Peta dapil berikut alokasi kursinya tetap mengacu sebagaimana pelaksanaan Pemilu 2019 lalu.
“Untuk DPR RI dan DPRD Provinsi Jatim dipastikan alokasi kursi maupun dapil tetap seperti Pemilu 2019. Jadi tidak dimungkinkan lagi untuk tambahan,” tutur Ketua KPU Jatim Choirul Anam di sela acara Media Gathering di Surabaya, Kamis (24/11) kemarin.
Dijelaskan Anam, dalam Undang-undang Nomor 7 pasal 185 sampai 190 telah diatur jelas terkait pemetaan dapil. “Untuk alokasi kursi DPRD Provinsi Jatim tetap 120 kursi dan dapil juga tetap 14 Dapil,” jelasnya. Termasuk ketentuan pencalonan bagi Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Menurut dia, banyak dari pengamat politik, khususnya pemilu mengatakan jika dapil menjadi salah satu unsur dalam pemilu. Sebab, pemetaan dapil dinilai menjadi salah satu faktor penting bagi partai politik untuk memenangkan suara dan memperoleh kursi secara maksimal. Partai politik, lanjut dia, tentu telah menghitung berapa kursi yang akan mereka dapatkan.
“Artinya, dapil ini menjadi isu krusial dalam proses kepemiluan kita. Saat ini mungkin sudah ramai jadi pembicaraan di beberapa daerah, sebab ada beberapa pihak yang mulai menghembuskan adanya penataan dapil baru,” terang Anam.
Untuk diketahui, tahapan penataan dapil dan alokasi kursi dimulai sejak 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023. “Pada tanggal 23 sampai dengan 30 November KPU Kabupaten/Kota akan mengumumkan rancangan dapil untuk kemudian mendapatkan masukan dari masyarakat. Adapun partai politik akan ada kesempatan mengusulkan dapil pada forum uji publik,” terang Anam.
Pada kesempatan tersebut, mantan Anggota KPU Kota Surabaya tersebut juga menjelaskan terkait ketentuan pencalonan Anggota DPD yang akan dimulai 9 Desember 2022 mendatang.
“Konsepnya Calon DPD akan menyerahkan dukungan kemudian diverifikasi oleh KPU dan disampaikan Berita Acara. Untuk selanjutnya Berita Acara tersebut sebagai modal untuk mendaftarkan diri,” jelasnya.
Dikatakan pula alur penyampaian dukungan sama dengan proses verifikasi partai politik, untuk Calon Anggota DPD menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Terkait berapa dukungannya, sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 untuk Jawa Timur dengan penduduk di atas 20 juta, maka dukungan yang diserahkam minimal 5000 dukungan yang tersebar di 19 Kabupaten/Kota.
“Dengan begitu, harapannya informasi ini menjadi bagian sosialisasi sehingga masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai Anggota DPD sudah mulai bekerja,” pungkas Anam.
Media gathering dijadwalkan akan berlangsung selama dua hari sampai dengan besok Jumat, 25 November 2022. Bertempat di Hotel Ciputra World Surabaya, pembukaan dimulai pukul 16.00 WIB.
Hadir selain Ketua, Anggota Gogot Cahyo Baskoro, Sekretaris Nanik Karsini, Kepala Bagian Teknis Penyelengaraan Pemilu, Hubungan dan Partisipasi Masyarakat Popong Anjarseno, para kasubbag dan jajaran staf terkait. [geh]

Tags: