KPU Jatim Pastikan Surat Pemberitahuan Caleg Terpilih Tuntas

perbandingan-jumlah-caleg-dan-kursi-tersediaSurabaya, Bhirawa
KPU Jatim akhirnya telah menyelesaikan kinerjanya terkait Pileg 2014. Salah satunya terkait tahapan penyerahan  surat pemberitahuan caleg terpilih. Dipastikan hari Selasa (26/5) semua surat  pemberitahuan sudah terkirim, baik disetiap  partai politik (parpol) maupun  ke para caleg.
Komisioner KPU Jatim, Choirul Anam menegaskan dari beberapa tahapan Pileg 2014, salah satunya tentang surat pemberitahuan caleg terpilih dan berhak duduk sebagai Anggota DPRD Jatim.  Untuk pengiriman surat pemberitahuan caleg terpilih dipastikan besok Selasa( 26/5) sudah tuntas.
” Intinya dari surat tersebut menyebutkan jika yang bersangkutan menurut SK KPU Jatim berhak duduk sebagai Anggota DPRD Jatim.  Dan selanjutnya menunggu acara pelantikan yang sesuai jadwal dilaksanakan pada akhir Agustus 2014,”tegasnya yang diklarifikasi lewat telepon genggamnya, Minggu (25/5).
Seperti diketahui, sejumlah anggota dewan mengaku sudah mendapatkan surat pemberitahuan caleg terpilih dari KPU Jatim. Diantaranya Anggota PKB Jatim incumbent, Kartika Hidayati dan Anggota Partai Demokrat Jatim, Hery Prasetyo.
”Untuk PKB baru terima hari ini (Minggu 25/5), tapi saya tidak tahu untuk caleg dari partai lain apakah sudah menerima,”lanjut Kartika.
Disebutkan sesuai hasil Pileg 2014, PKB mendapatkan suara terbanyak sekaligus pemenang dalam Pileg 2014 ini  dengan perolehan kursi sebanyak 20 kursi. Disusul PDIP sebanyak 19 kursi. Dilanjutkan  Partai Gerindra dan Demokrat masing-masing 13 kursi. Serta Partai Golkar meraih 11 kursi.
Sedang PAN meraih 7 kursi, PKS 6 kursi , PPP mendapatkan 5 kursi, Partai Nasdem meraih 4 kursi dan Partai Hanura 2 kursi. Atau total 100 kursi. ”Yang pasti menurut data dari KPU Jatim, seluruh caleg yang lolos sudah mendapatkan pemberitahuan,”tegas pria yang juga mantan Ketua KPU Kota Surabaya.
Bagaimana dengan caleg yang nantinya dalam keputusan MK digugat dan kemudian dinyatakan tidak lolos. Menurut Anam sesuai aturan KPU Jatim melalui KPU RI akan tunduk dan patuh atas keputusan MK yang sifatnya mengikat.
”Tentunya kami akan menjalankan keputusan MK. Dan bisa saja caleg yang kini mendapatkan surat pemberitahuan dianulir bila MK menyatakan calet tersebut bersalah dan masuk ke rana pidana,”tambah alumnus IAIN ini. [cty]

Tags: