KPU Jatim Resmi Umumkan Penetapan Caleg Provinsi Hari Ini

Peluang Dianulir Terjadi jika Caleg Kalah di MK
KPU Jatim, Bhirawa
Pasca keluarnya Surat Keputusan KPU RI Nomor 441/kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota  2014 akan disusul pengumuman penetapan caleg provinsi oleh KPU Jatim. Rencananya penetapan nama-nama tersebut akan dilakukan Senin (12/5) hari ini di Kantor KPU Jatim Jl Raya Trenggilis Surabaya.
Kepastian tersebut disampaikan Anggota KPU Jatim Choirul Anam. Mantan Anggota KPU Kota Surabaya ini menegaskan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh KPU RI, jika pengumuman para caleg yang lolos dalam Pileg 2014 untuk provinsi dan kabupaten/kota serentak ditetapkan pada 12 Mei 2014. Selanjutnya untuk DPR RI akan diumumkan pada 14 Mei 2014 oleh KPU RI.
Menurutnya, nama-nama caleg yang ditetapkan bisa saja berubah jika dari mereka ada yang digugat lewat Mahkamah Konstitusi (MK). Di mana keputusan MK sifatnya mengikat dan berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya KPU Jatim harus melaksanakan apa yang menjadi keputusan tersebut.
“Yang pasti nama-nama caleg yang ada sekarang ini bisa berubah jika nantinya dalam keputusan MK ada dari mereka yang dianulir. Tapi biasanya  keputusan tersebut terkait soal perhitungan ulang atau rekapitulasi ulang,”tegas Choirul Anam yang diklarifikasi lewat telepon genggamnya, Minggu (11/5).
Namun demikian, pihaknya tak bisa mengetahui secara detail deadline pelaksanaan  keputusan MK. “Yang saya tahu biasanya dilakukan sebelum pelantikan anggota dewan. Di mana untuk Jatim digelar pada Agustus 2014, tepat akhir masa jabatan anggota DPRD Jatim periode 2009-2014,”tambahnya.
Ketika diklarifikasi siapa para caleg yang lolos, namun rawan digugat lewat MK, Choirul Anam mengaku tidak tahu menahu. Ini karena pihaknya belum mengetahui data caleg secara pribadi atau partai politik (parpol) yang sudah masuk ke MK. ”Saya belum tahu siapa-siapa caleg atau parpol yang melayangkan surat gugatannya ke MK. Cuma yang saya tahu sesuai aturan dan UU 8 Tahun 2014 tentang Pemilu, bagi caleg yang sudah ditetapkan namanya dan duduk di kursi legislatif dapat dicopot dari jabatannya jika dalam gugatan di MK kalah,”lanjutnya.
Seperti diketahui, sesuai data sementara nama-nama caleg incumbent yang lolos dan kembali duduk di kursi DPRD Jatim diketahui sebanyak 57 orang. Di antaranya  dari Partai Kebangkitan Bangsa  6 orang yang terpilih dari 11 anggota DPRD Jawa Timur.  Sedangkan, 16 caleg incumbent dari PDI Perjuangan hanya 8 orang yang terpilih menjadi anggota DPRD Jawa Timur. Sementara dari 22 caleg incumbent Partai Demokrat hanya 6 kadernya yang terpilih lagi menjadi wakil rakyat.  Partai Golkar dari 10 caleg incumbent, hanya 5 orang terpilih lagi.
Yang paling memiriskan, tidak ada satupun caleg incumbent dari Partai Hanura yang terpilih kembali menjadi wakil rakyat. Bahkan, Ketua DPRD Jawa Timur yakni Imam Sunardhi yang memilih maju ke DPR RI dipastikan gagal melenggang ke senayan. [cty]

Tags: