KPU Jatim Siapkan Pendaftaran Jalur Independen

KPU Jatim, Bhirawa
Komisi Pemilihan Umum terus mempersiapkan tahapan pemilihan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur Jatim (Cawagub) 2018. Kali ini KPU Jatim mulai membuka pendaftaran Cagub dan Cawagub Jatim dari jalur Independen atau perseorangan.
Devisi Teknis KPU Jatim, Arbayanto ditemui di KPU Jatim mengatakan mulai pekan depan, yaitu Kamis (9/11) sudah memasuki tahapan untuk pasangan calon perseorangan. Sesuai dengan jadwal tahapan, untuk pekan depan tepatnya mulai 9 – 22 Nopember 2017, pihaknya akan memberikan pengumuman terkait syarat minimal dukungan untuk pasangan calon perseorangan.
“Setelah dilakukan pengumuman untuk syarat minimal dukungan, tahap selanjutnya untuk pasangan calon perseorangan bisa menyerahkan syarat dukungan,” ujarnya, Selasa (7/11).
Pria yang akrab disapa Arba ini menerangkan, untuk penyerahan syarat dukungan untuk pasangan calon perseorangan dijadwalkan 22 – 26 Nopember 2017. Tentunya, bukti syarat dukungan yang berbasis KTP Elektronik (e-KTP) tidak serta merta diterima, melainkan akan diteliti secara factual hingga ke tingkat desa/kelurahan.
Dia menghimbau, bagi pasangan calon perseorangan yang akan menyerahkan bukti dukungan agar melakukan pengarsipan yang tertata. Setidaknya, dengan arsip yang teratata rapi akan bisa membantu KPU saat dilakukan penelitian faktual, termasuk kemudahan dalam mendeteksi adanya dukungan berupa e-KTP ganda.
“Penelitian secara faktual untuk pasangan calon perseorangan akan memakan waktu lumayan lama, sampai ke tingkat desa/kelurahan. Jadi butuh pengarsipan yang tertata rapi, biar mudah melakukan penelitian,”ujarnya.
Sementara itu Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito mengatakan KPU Jatim mensyaratkan bagi cagub dan cawagub Jatim dari jalur independen untuk memenuhi persyaratan menyetorkan surat dukungan dan fotocopy KTP minimal 6,5 persen atau 2.015.000 orang pada saat mendaftar di KPU Jatim. [cty]

Tags: