KPU Jatim Sosialisasi Pendaftaran Calon Anggota DPD Pemilu 2019

KPU Jatim adakan sosialisai pendaftaran calon peserta pemilu perseorangan atau anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019 di Yellow Hotel Surabaya, Senin (2/4).

KPU Jatim, Bhirawa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur mengadakan sosialisai pendaftaran calon peserta pemilu perseorangan atau anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019 di Yellow Hotel Surabaya, Senin (2/4).
Acara ini ditujukan untuk menyosialisasikan pada masyarakat mengenai tata cara pendaftaran DPD perseorangan dengan menjelaskan berbagai macam ketentuan yang harus dipenuhi oleh semua calon.
Ketua KPU Jatim Eko Sasmito ditemui usai pembukaan sosialisai mengatakan untuk dapat mencalonkan diri, harus mempunyai minimal dukungan sesuai dengan pasal 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yaitu sesuai dengan jumlah seluruh DPT (Daftar Pemilih Tetap) pada setiap provinsi.
Jika kurang dari satu juta maka harus mendapatkan dukungan minimal 1.000 pemilih. Jika jumlah DPT satu juta sampai lima juta maka harus mendapatkan 2.000 pemilih. Jika jumlah DPT lima juta sampai sepuluh juta maka harus mendapatkan 3.000 pemilih.
Jika jumlah DPT sepuluh juta sampai lima belas juga maka harus mendapat dukungan 4.000 pemilih. Dan jika lebih dari lima belas juta maka harus mendapatkan 5.000 pemilih. “Jika saat ini jumlah penduduk Jawa Timur 39 juta penduduk. Jika lebih dari 15 juta DPT, maka harus memenuhi 5.000 pendukung, disertai dengan foto copy KTP pendukung,” ujarnya.
Eko menambahkan, dari 5.000 pemilih minimal, harus memenuhi keterwakilan dari 50 persen kota/kabupaten se-Jawa Timur. [cty]

Tags: