KPU Jatim Sosialisasikan Pelaksanaan Tes Kesehatan Cagub

KPU Jatim, Bhirawa
Guna memperlancar pelaksanaan tahapan pendaftaran Bacagub dan Bacawagub Jatim 2018, Senin (8/1) hari ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim melakukan sosialisasi tentang persyaratan maju Pilgub Jatim 2018 ke parpol.
Ketua KPU Jatim Eko Sasmito ditemui di sela – sela pembukaan pertemuan parpol di kantor KPU Jatim mengatakan untuk sosialisasi dan pengumuman tahapan Pilgub Jatim ini sudah dilakukan mulai 1 Januari 2018. Dan pihak KPU mengundang parpol untuk menjelaskan tahapan pendaftaran Pilgub Jatim 2018 terutama soal kesehatan para calon.
Lebih lanjut pihaknya menjelaskan, sosialisasi soal kesehatan ke Bacagub dan Bacawagub Jatim lewat parpol ini sangat penting. Pasalnya tes kesehatan ini merupakan salah satu sahnya persyaratan bakal calon yang maju pada Pilgub Jatim.
Mantan Komisioner KPU Kota Surabaya ini menegaskan jika KPU Jatim sudah melakukan kerjasama dengan Rumah Sakit dr Soetomo dan BNN Provinsi Jatim untuk pelaksanaan kesehatan Bacagub Jatim dan Bacawagub Jatim 2018. “Kerjasama dengan BNNP ini karena KPU Jatim ingin Bacagub dan Bacawagub yang daftar Pilgub 2018 ini bebas dari narkoba,”ujarnya, Minggu (7/1).
Pihaknya juga mengimbau kepada Bacagub dan Bacawagub 2018 untuk mendaftar lebih awal. Hal ini agar proses penelitian dan kesehatan dapat selesai dengan cepat.
Di masa pendaftaran tersebut, KPU akan menerima berkas sesuai jam kerja (pukul 08.00-16.00) mulai 8 – 9 Januari 2018. Kecuali di hari akhir (10 Januari 2018), KPU siap menerima hingga batas waktu pergantian hari, yakni pukul 24.00.
Ada pun berkas persyaratan tersebut, di antaranya adalah dokumen CV pribadi, visi dan misi, hingga bukti dukungan partai dari masing-masing kandidat. Yang mana, harus mencapai 20 persen dari jumlah kursi DPRD Jatim atau 25 persen dari total suara di Pemilu 2014 lalu.
Penyerahan tersebut harus dilakukan langsung oleh pimpinan pejabat struktural masing-masing partai, di antaranya ketua dan sekretaris partai. [cty]

Tags: