KPU Jatim Tetap Laksanakan PKPU Pilkada 2017

Pilkada 2017KPU Jatim, Bhirawa
KPU Jatim memastikan tetap melaksanakan PKPU RI tentang Tahapan dan Jadwal pelaksanaan Pilkada 2017, meski di pusat masih terjadi poelemik anatar KPU Ri dengan Komisi II DPR RI.
Komisioner KPU Jatim, Choirul Anam menegaskan hubungan KPU RI dengan KPU Jatim bersifat hirarki. Artinya , lanjut Anam, selama PKPU yang ada tidak dicabut, maka pihaknya akan tetap melaksanakan PKPU tersebut, meski hal itu masih menjadi pertentangan antara Komisi II DPR RI dan KPU RI. Bahkan saat ini KPU Jatim telah melaksanakan tahapan untuk Pilkada Batu.
“Yang pasti saat ini kami telah melaksanakan tahapan untuk Pilkada Batu. Saat ini sudah masuk dalam proses verifikasi administrasi terkait calon perseorangan. Selanjutnya jika dalam proses verifikasi administrasi lolos maka mereka akan mendapatkan sertifikasi untuk menjadi calon independen dalam Pilkada Batu,”tegas Anam yang dikarifikasi lewat telepon genggamnya, Rabu (17/8).
Ditambahkannya tahapan tersebut sudah dimulai satu bulan yang lalu. Karena pemerintah tidak mencabut PKPU yang ada, maka daerah tetap lanjut. Dalam PKPU tersebut diantaranya mengatur soal tahapan, pencalonan, pemutakhiraan data pemilih serta proses sosialisasi di masyarakat.
Terkait untuk proses verifikasi administrasi untuk calon perorangan di Batu atas nama  Abdul  Majid, S.Psi. (Balon wali kota) dan  Drs. H.A. Kasmuri Idris (Balon wawali). Total jumlah dukungan saat ini mencapai 22.102 dukungan. Sementara syarat minimal dukungan 14.709. Adapun
Dukungan tersebar di Kec Batu jumlah  9.832 dukungan. Kec Bumiaju jumlah  5.726 dukungan. Kec Junrejo jumlah 6.544 dukungan.
“Dengan Total dukungan di atas, maka pasangan calon tersebut dinyatakan MS (memenuhi syarat) untuk ke tahapan berikutnya, yaitu verifikasi administrasi,”papar mantan komisioner KPU Surabaya ini.
Seperti diketahui, minggu lalu Komisi II DPR RI memanggil sejumlah komisioner KPU RI dalam hearing dengar pendapat terkait muncul PKPU RI terkait dengan tahapan serta jadwal pilkada 2017. Sementara didalam UU hasil revisi menyebutkan jika KPU RI harus berkonsultasi atau menggelar acara dengar pendapat dengan DPR RI sebelum mengeluarkan PKPU.
“Atas dasar itulah Komisi II DPR RI memanggil KPU RI untuk proses klarifikasi. Karenanya jika alasan KPU RI tidak bisa diterima, bisa saja PKPU tersebut dicabut,”tegas Anggota Komisi II DPR RI, Fandi Utomo beberapa waktu lalu. [Cty]

Tags: