KPU Jember Larang Kampanye di Lima Lapangan

Jember, Bhirawa
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember melarangan penggunaan lima lapangan terbuka sebagai ajang kampanye pemilu legeslatif mendatanga. Pasalnya, jika lapangan terbuka tersebut dijadikan tempat konsentrasinya massa, dikhawatirkan dapat menimbulkan bermacam gangguan, seperti halnya gangguang lalu lintas.
Kelima lapangan terbuka tersebut, yakni lapangan Talangsari, lapangan Rambipuji, lapangan Bangsalsari, lapangan Mangli dan Alon-alon kota. “Ketetapan ini berdasarkan masukan dari aparat kepolisian Jember. Sehingga atas masukan itu, lima lapangan terbuka tersebut dilarang untuk kegiatan kampanye,” ujar Ketua KPU Jember Ketty Tri Setyorini kemarin , Rabu (5/3).
Menuru Ketty, ada beberapa pertimbangan yang menjadi ketetapan KPU dalam menetapkan larangan penggunaan lima lapangan terbuka untuk kampanye. Seperti tiga lapangan yang berada di pusat kota, yakni Talangsari, alon-alon kota dan Mangli.
Kemudian Lapangan Rambipuji dan Bangsalsari melintasi jalan yang menjadi pintu masuk dan keluar dari Jember. “Kedua lapangan ini melintasi jalan satu-satunya arah Jember-Surabaya. Jika gunakan kampanye, bisa dipastikan jalanan macet karena kendaraan berat melintas dijalur tersebut. Atas pertimbangan itu, KPU memutuskan larangan pengguanaan lapangan tersebut,” katanya pula.
Ketty menambahkan, terkait persiapan menjelang pelaksanaan kampanye yang dimulai 16 Maret sampai 5 April  mendatang, KPU sudah tuntas melakukan penjadwalan pelaksanaan kampanye bagi masing-masing partai politik peserta pemilu.” Jadwal pelaksaan kampanye sudah dikirimkan kepada seluruh partai politik di Kabupaten Jember,” pungkasnya.
Sementara itu, KPUD Tuban menetapkan jadwal pelaksanaan kampanye terbuka bersama perwkilan Partai Politik (Parpol) peserta pemilu 2014 di Aula lantai dua kantor KPUD  jalan Pramuka Tuban, kemarin Rabu (5/3).
Pembagian jadwak kampanye tersebut didasarkan surat edaran dan jadwal  yang diterima KPUD dari KPU RI serta jadwal KPU Jatim, yang kemudian disingkronkan oleh KPUD (Kabupaten/kota) bersama perwakilan masing-masing Parpol peserta pemilu 2014. “Kami sudah membagi jadwalnya bersama perwakilan parpol, dengan didasarkan jadwal dari pusat yang kami terima,” kata Komisioner KPUD Tuban Wasis Susilo.
Dalam pembagian jadwal, kampanye terbuka akan di mulai pada 16 Maret hingga 5 April 2014, setiap Parpol mendapat jatah untuk melakukan kampanye terbuka sebanyak tujuh kali di lokasi yang telah di tentukan yang telah diundi dalam pembagian jadwal kemarin. “Waktu untuk kampanye ada 21 hari, karena dalam pelaksanaan itu ada tanggal libur nasional yakni Hari raya Nyepi, pelaksanaan kampanye terbuka berkurang satu hari,” terang Wasis.
Adapun waktu untuk pelaksanaan kampanye akan dimulai pukul 09.00 Wib dan berahir pada pukul 17.00 Wib, sebagaimana di maksud dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomer 1 tahun 2013. Sementara, lokasinya adalah lapangan milik kecamatan maupun milik desa di dapil tertentu yang akan digunakan sebagai lokasi kampanye olah caleg maupun parpol.
“Disebutkan dalam PKPU pelaksanaan dimulai jam 9 pagi waktu setempat dan berahir pada pukul 5 waktu setempat, melebihi jam itu kampanye akan dihentikan oleh pihak keamanan maupun panwas, sebagai fihak yang memiliki otoritas untuk itu,” Pungkas Wasis. [efi.hud]

Tags: