KPU Jember Sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2020

KPU Jember, Ahmad Syaiin saat sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2020. [effendi/bhirawa]

Jember, Bhirawa
KPU Jember sosialisasikan PKPU Nomor 5 Tahun 2020. Sosialisasi dihadiri perwakilan partai politik dan tim sukses akal calon Bupati – Wakil Bupati 2020-2025 di Aula KPU Jember, Senin (22/7) malam.

Menurut Ketua KPU Jember, Ahmad Syaiin, hal mendasar yang perlu disampaikan terkait PKPU Nomor 5 Tahun 2020 adalah pelaksanaan Pilkada serentak, akan dilaksanakan tanggal 9 Desember 2020. ‘’Ini yang perlu disampaikan dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020, setelah mengalami perubahan dimasa pandemi Covid 19,’’ ungkapnya.

Selain itu, tahapan – tahapan yang semestinya dilaksakan sebelumnya, juga mengalami perubahan. Salah satunya perubahan pelaksanaan Verifikasi Vaktual (Verfak) bagi calon perseorangan. Dalam PKPU sebelumnya, Verfak ini dilakukan bulan lalu, setelah ada perubahan, Verfak baru dilaksanakan 24 Juni hingga 20 Juli 2020 mendatang.
Begitupula tahapan pendaftaran pasangan calon bupati/wakil Bupati periode 2020-2025.

‘’Pada PKPU yang baru, pendaftaran bagi pasangan calon akan dilayani tanggal 4, 5 dan 6 September 2020 mendatang,’’ ungkapnya.

Saat disinggung aturan pelaksaan rapat umum dan terbatas, Syaiin mengaku, rapat umum ditiadakan, untuk rapat terbatas, dibatasi maksimal 50 orang. ‘’Cuma selama ini regulasinya masih belum turun,’’ pungkasnya pula. (efi)

Tags: