KPU Jember Tetapkan Tiga Pasangan Calon dalam Pilkada 2020

KPU Jember saat menggelar rapat penetapan paslon Pilada di Jember, Rabu (23/9).

Jember, Bhirawa
Dua pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Jember yang diusung oleh partai politik akan menantang petahana yang maju melalui jalur independen dalan kontestasi Pilkada Jember 9 Desember 2020 mendatang.

Kedua paslon tersebut yakni paslon H. Abdussalam – Ifan Ariadna (Salam-Ifan) yang diusung di PDIP, PKB, PAN, Golkar, Perindo, Berkarya) dengan perolehan 22 kursi, dan paslon H. Hendy Siswanto – H. Muh. Balya Firjaun Barlaman ( Hendy – Gus Firjaun) yang diusung oleh Partai Nasdem, PPP, Demokrat, Gerindra, PKS dengan perolehan 28 kursi. Keduanya akan menantang Petahana dr. Faida – Dwi Arya Oktavianto Nugraha yang maju melalui jalur perseorangan dengan mengantongi 146.687 dukungan.

Ketiga paslon tersebut telah ditetapkan oleh KPU Jember berdasarkan SKP KPU Jember Nomor 237/PL.02.3-KPT/3509/KPU-Kab/IX/2020 dalam rapat pleno, Rabu (23/9).

Ketua KPU Jember Muhammad Syai’in kepada awak media mengatakan bahwa pengumuman penetapan pasangan calon ini sesuai dengan jadwal tahapan Pilbup Jember.”Kami sudah membuka pendaftaran tanggal 4 – 6 September 2020. Hari ini ada tiga pasangan calon yang ditetapkan,” kata Syai’in.

Syai’in menerangkan bahwa usai pengumuman penetapan ini, tahapan selanjutnya adalah pengundian nomor urut pasangan calon.”Sesuai dengan tahapan di PKPU Nomor 5 Tahun 2020, besok, 24 September 2020 kami akan melakukan pengundian nomor urut untuk ketiga paslon tersebut. Kemudian dua hari setelah pengundian dilakukan, yakni 26 September 2020 tahapan Pilbup Jember mulai memasuki masa kampanye hingga 5 Desember,” ujar Syai’in kemarin

Dalam kesempatan tersebut, Syai’in juga mengingatkan setiap paslon maupun tim pemenangan mereka agar dalam masa kampanye berlangsung agar tetap memperhatikan protokol kesehatan. “Masa kampanye ini juga jadi bagian terpenting bagi paslon untuk bisa menyampaikan kepada pendukungnya agar tetap menjaga protokol kesehatan,” tuturnya.

Ditanya soal aturan kampanye di masa pandemi, Syai’in menerangkan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi yang baru yang mengatur teknis kampanye saat pandemi. Regulasi kampanye masih mengacu pada PKPU Nomor 10 Tahun 2020.

“Di dalam peraturan tersebut, jumlah massa yang menghadiri kampanye atau pertemuan tatap muka dibatasi.Misal, kampanye yang di lakukan di luar ruangan, jumlah massa atau peserta dibatasi maksimal hanya 100 orang. Sementara, kampanye yang digelar di dalam gedung jumlah massa dibatasi maksimal hanya 50 orang,” urainya.

Dibandingkan dengan aturan sebelumnya, yakni PKPU Nomor 4 Tahun 2017, jumlah massa yang menghadiri kampanye di luar ruangan tidak dibatasi. Sedangkan untuk kampanye di dalam gedung, jumlah massa maksimal 1.000 orang.

“Sampai sekarang kami masih menunggu regulasi yang secara khusus mengatur tentang kampanye,” pungkasnya. [efi]

Tags: