KPU Kab.Blitar Buka Pendaftaran Pilbup Tahap Dua

Imron Nafifah (kedua kanan)

Imron Nafifah (kedua kanan)

Kab.Blitar, Bhirawa
KPU kabupaten Blitar mensosialisasikan tahap kedua pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil bupati di kantor KPU Kabupaten Blitar pada Rabu (30/7). Sesuai dengan PKPU nomer 12 tahun 2015 pasal 89 ayat  1 menyatakan, bahwa KPU membuka kembali membuka pendaftaran Bakal Pasangan Calon dan Bupati dan Wakil Bupati tahap kedua.
Sosialisasi ini dilaksanakan karena pada pembukaan pendaftaran tahap pertama yakni pada 26 sampai 29 Juli lalu, jumlah bakal pasangan calon yang mendaftar belum mencapai ketentuan yakni minimal dua pasang.
“Sehingga akan dibuka tahap kedua” ujar Ketua KPU kabupaten Blitar Imron Nafifah saat memimpin Rapat Sosialisasi Pembukaan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati.
KPU Kabupaten Blitar akan membuka pendaftaran tahap kedua Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Blitar ini pada 1 sampai 3 Agustus mendatang. Imron menambahkan, waktu pendaftaran pada gelombang kedua ini tidak berbeda dengan gelombang pertama yakni dimulai pukul 08.00-16.00 WIB di kantor KPU Kabupaten Blitar,  Jalan Raya Sawahan, Pojok Garum.
Imron menyatakan partai politik atau gabungan partai politik yang mempunyai hak untuk mendaftar Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati yakni partai politik atau gabungan partai politik memenuhi perolehan kursi minimal 20 % jumlah kursi di DPRD Kabypaten Blitar. Jumlah kursi di DPRD Kabupaten Blitar yakni 50 kursi.
“Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki minimal 10 kursi bisa mengajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam perhelatan akbar lima tahunan 2015 ini,” ujar wanita berhijab ini.
Selain itu, partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengajukan pasangan calon yakni yang memperoleh suara minimal 25 % dari akumulasi  suara sah pada pemilu terkahir. Pada Pemilihan Legislatif tahun lalu, jumlah suara sah yang diperlukan yakni, 25 % dari 658.117 suara sah atau 164.780 suara sah.
“Ketentuan ini hanya berlaku bagi partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Blitar,” Imbuhnya.
Sosialisasi ini dihadiri oleh enam perwakilan partai politik yang ada di Kabupaten Blitar yakni, PKB, PAN, PDI-P , Golkar, Nasdem, dan PPP.  Ada tiga partai parlemen yang tidak hadir dalam sosialisasi ini yakni, Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan PKS. Selain perwakilan dari partai politik, sosilisasi ini dihadiri berbagai pihak yang ikut mensuksesakan terlakasananya perhelatan demokrasi akbar lima tahunan yang ada di Kabupaten Blitar seperti Polres Kabupaten dan Kota Blitar, Ndandem  0808 Blitar, Satpol PP kabupaten Blitar, Panwaslih Kabupaten Blitar, dan Inspektorat Kabupaten Blitar.
Imron berharap pada pembukaan pendaftaran gelombang kedua nanti pada tanggal 1 sampai 3 Agustus ada bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftarkan diri di KPU Kabupaten Blitar, sehingga pemiluka Kabupaten Blitar dapat terlakasana. Ia menyatakan, bagi partai politik dangabungan partai politik yang belum mendapatkan informasi yang jelas bisa dating ke kantor KPU Kabupaten Blitar di Jalan Raya Sawahan, Desa Pojok, Kecamatan Garum.
Edy Nurhidajat Anggota Panwas Kabupaten Blitar Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran saat menghadiri sosialisasi ini berharap, pada pembukaan pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati tahap ke-dua pada 1 sampai 3 Agustus nanti membuahkan hasil. Menurutnya, dengan adanya pendaftar pada tahap ke-dua nanti, rangkaian pelaksaan pemilukada yang ada di Kabupaten Blitar bisa berlangsung. [htn*]

Tags: