KPU Kab.Jember Serahkan Berkas DPS

KPU Kab.Jember Serahkan Berkas DPSKab.Jember, Bhirawa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menyerahkan berkas DPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jember kepada seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Jember, Rabu (9/9.
“Selanjutnya, sesuai dengan tahapan. Petugas akan mengumumkan DPS itu mulai 9 September sampai 19 September mendatang di balai desa, kelurahan, pos kamling atau tempat tempat yang biasa digunakan untuk mengumumkan DPS,” kata Divisi Teknis dan Data KPU Jember, Habib M. Rohan.
Sesuai dengan Peraturan KPU nomor 4 tahun 2015 tentang pemutakhiran data dan Daftar Pemilih Pemilihan, selama 10 hari itu akan dimanfaatkan pelaksana pemilu untuk mengumumkan kepada masyarakat hingga tingkat terbawah. “Setelah itu, 20 September kami akan lakukan perbaikan DPS dan akan kami mutakhirkan lagi untuk menjadi DPT (Daftar Pemilih Tetap),” jelas Rohan.
Selain menyerahkan berkas DPS, lanjut Rohan, KPU juga telah memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) pemutakhiran DPT kepada PPK dan PPS. Tujuannya agar validasi DPT bisa tepat dan akurat.”Kami lakukan simulasi untuk pemutakhiran DPT. Point – point penting yang harus diperhatikan yakni menghapus daftar pemilih yang tak memenuhi syarat dan menambah daftar potensi pemilih yang belum masuk ke DPS,” papar Rohan.
Sebelumnya, KPU telah mengumumkan DPS saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPS Pilkada Jember, Rabu (2/9) di tempat yang sama.”Dalam Pilkada 2015 – 2020 ini, jumlah pemilih laki – laki sebanyak 955.346 orang, jumlah pemilih perempuan sebanyak 975.517 orang. Sehingga total jumlah pemilih dalam DPS sebanyak 1.930.863 orang,” kata Rohan.
Berdasarkan data DPS itu pula disampaikan, jumlah pemilih pemula dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jember periode 2015 – 2020 ini sebanyak 27.8686 orang. Dengan rincian jumlah pemilih pemula berjenis kelamin laki-laki sebanyak 13.800 orang.”Sedangkan jumlah pemilih pemula berjenis kelamin perempuan sebanyak 14.064 orang,” sebut Rohan.
KPU juga mencantumkan jumlah pemilih difabel dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar 9 Desember 2015 mendatang itu. Untuk difabel kategori 1 berjumlah 423 orang, difabel kategori 2 sebanyak 256 orang.
“Difabel kategori 3 sebanyak 213 orang, difabel kategori 4 sebanyak 395 orang dan difabel kategori 5 sebanyak 237 orang,” papar Rohan. “Untuk jumlah TPS (Tempat Pemungutan Suara) dalam Pilkada nanti sebanyak 4.347 titik,” imbuhnya.
Pemilih Ganda
Sementara itu, Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kediri ditemukan masih banyak pemilih ganda, dan jumlah DPS yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebanyak 1121984 cenderung menurun dengan selisih 60271 pemilih.
Dikatakan Koordinator  Tim Pemantau Pemilukada dari Penggiat Demokrasi Taufik, dari DPS yang ditetapkan KPUD Kabupaten Kediri masih banyak ditemukan pemilih tidak memenuhi syarat yang diperkirakan mencapai ribuan. “Masalah DPS ini karena upload data melalui Sistem informasi pemilih atau sidalih tidak optimal, dan DPT tahun lalu yang jumlahnya mencapai 60 ribu akan muncul kembali,” kata Taufik.
Hal senada dikatakan Ketua Panwaslih Kabupaten Kediri Muji Harjito, menurutnya dari hasil temuannya ada sekitar 500-2000 pemilih yang memiliki NIK ganda pada tiap-tiap Kecamatan, tak hanya itu Panwas juga menemukan pemilih yang telah meninggal dunia. “Untuk itu kita  menyampaikan kepada panitia pemilu dimasing-masing kecamatan untuk segera dilakukan perbaikan,” kata Muji.
Sementara Ketua KPUD Kabupaten Kediri Sapta Andaru menanggapi hal itu mengatakan pihaknya masih memiliki waktu untuk melakukan perbaikan sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih tetap. “Kita masih ada waktu untuk melakukan perbaikan, dan mulai tanggal 3-9 september adalah masa percetakan dan penyerahan DPS hardcopy ke PPS, dan nanti diumumkan pada tanggal 10-19 september,” tandas Sapta.  [efi,van]

Rate this article!
Tags: