KPU Kab.Jember Undang PPP-Golkar Sosialisasi PKPU

Pilkada (51)Kab.Jember, Bhirawa
KPUD Kab Jember sosialisasikan Peraturan KPU (PKPU). Peraturan itu dijadikan pedoman KPU dalam menjalankan teknis pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jember 2015 kepada seluruh Ketua Partai Politik (Parpol) yang berada di parlemen Jember, Rabu (27/5) di Kantor KPU Jember.
Hadir dalam acara itu 11 ketua Parpol, yaitu Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Demokrat. Sementata PPP, KPU mengundang kedua kubu yang kini masih menyelesaikan internal parai.
”Pemilik satu kursi lagi yaitu PPP. Tetapi karena hingga kini partai ini masih mengalami dinamika politik, maka kami undang kedua belah pihak (kubu Romahurmuziy alias Romi dan PPP versi Djan Faridz). KamiĀ  sengaja mengundang keduanya, agar semua pihak mendapatkan keadilan. Pasalnya, hingga kini kedua belah pihak masih dalam proses peradilan di tingkat pusat,” terang Divisi Sosialisasi dan Hubungan antar Lembaga KPU Jember, Ahmad Hanafi.
Sedangkan Ketua KPU Jember, Ahmad Anis menjelaskan, pada pemilihan bupati dan wakil bupati Jember 2015 ini berbeda dengan Pemilu sebelumnya. Untuk kampanye, jumlah dan teknis distribusi Alat Peraga Kampanye (KPK) berikut biayanya dilakukan penyelenggara Pemilu yaitu KPU.
Hal itu tertuang pada PKPU Nomor 7 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati serta wali kota wakil wali kota. ”Jadi nanti jumlah dan ukuran banner kami (KPU, red) yang menentukan. Jika ada banner lain terpasang di luar dari konteks ketentuan yang berlaku, maka itu sudah termasuk pelanggaran,” tegas Anis.
Anis menambahkan, setiap calon dapat membuat accesoris untuk keperluan kampanye. Namun hal ini juga dibatasi. Jika sebelumnya, nilai untuk satu accessoris maksimal sebesar Rp50 ribu, kali ini peraturan itu diubah menjadi maksimal Rp25 ribu per item. ”Karena ketika ditentukan maksimal Rp50 ribu per item, banyak yang protes, akhirnya, diturunkan menjadi maksimal Rp25 ribu per item,” jelas Anis kemarin. [efi]

Tags: