KPU Kab.Malang Coret Pendaftar Jabat PPK Dua Periode

Panitia Pemilihan KecamatanKab.Malang, Bhirawa
KPU Kabupaten Malang mulai menyeleksi pendaftar anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Anggota KPU Kabupaten Malang Sofi Rahmadani mengatakan KPU telah mencoret puluhan pendaftar yang terbukti telah 2 periode menjabat PPK.
Salah satu syaratnya yaitu mereka tidak boleh menjabat PPK selama 2 periode berturut-turut yaitu sejak 2004 sampai dengan Pileg lalu dengan membuat surat pernyataan  sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 3 tahun 2015 dan SE KPU RI nomor: 183/KPU/IV/2015.
“Mereka harus menandatangani surat pernyataan kalau tidak menjabat PPK untuk Pilbup selama 2 periode yaitu Pilbup 2005 dan Pilbup 2010. KPU akan mengklarifikasi kebenaran surat pernyataan tersebut saat sesi wawancara,” tegas Sofi.
Setelah melakukan sesi penelitian administrasi, maka selanjutnya dilakukan sesi wawancara.
“KPU menetapkan maksimal 10 calon anggota PPK untuk diseleksi. 5 calon yang terbaik akan ditetapkan sebagai anggota PPK dan sisanya sebagai calon pengganti,” tutur Sofi.
Untuk keperluan Pilkada 2015 ini, KPU Kabupaten Malang akan merekrut 165 anggota PPK untuk 33 kecamatan dan 1.170 anggota PPS untuk 390 desa/kelurahan.
“Untuk rekruitmen PPS akan dilakukan oleh PPK sesuai jumlah desa/kelurahan. Sedangkan untuk anggota KPPS dilakukan oleh PPS,” tuturnya.
Sama seperti persyaratan calon anggota PPK, calon anggota PPS dan KPPS yang sudah 2 kali menjabat juga dilarang mendaftar. Bagi yang tetap mendaftar, maka akan dicoret.
“Untuk calon PPS diusulkan oleh Kepala Desa/Lurah sebagaimana ketentuan sebelumnya. Hal ini juga kita sosialisasikan ke Kepala Desa/Lurah agar dalam pengusulan calon PPS memperhatikan ketentuan tersebut,” tandas Sofi.  [sup]

Tags: