KPU Kab.Malang Coret Pemilih Ganda

Divisi Hukum dan SDM KPU Kabupaten Malang Totok Haryono (kanan) saat memberikan sosialisasi hasil penetapan DPT di salah satu hotel, di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Divisi Hukum dan SDM KPU Kabupaten Malang Totok Haryono (kanan) saat memberikan sosialisasi hasil penetapan DPT di salah satu hotel, di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Kab Malang, Bhirawa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk kepentingan pesta demokrasi Pemilihan Bupati (Pilbup) Malang, yang akan digelar pada 9 Desember 2015 mendatang. Dari rekapitulasi KPU terdapat 2.051.279 orang yang memiliki hak suara untuk memilih ketiga pasangan calon (paslon) Bupati Malang.
Divisi Hukum dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Malang Totok Haryono, Minggu (4/10), kepada Bhirawa mengatakan, penetapan DPT sudah final, setelah menerima rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) setempat, terkait Daftar Pemilih Ganda (DPG).
“Rekomendasi Panwaslu telah dieksekusi melalui pleno ditingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan memperbaiki data DPG. Seperti pemilih yang pindah alamat atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang ikut terdaftar sebagai pemilih pada Daftar Pemilih Sementara (DPS),” terangnya.
Totok mengatakan, sebelum pleno ditingkat KPU, telah dilakukan perbaikan dan perubahan atas temuan Panwaslu maupun paslon terkait adanya pemilih ganda yang jumlahnya puluhan ribu orang. Sehingga dengan temuan itu, kemudian KPU memplenokan
ditingkat PKK dan dilakukan perubahan atau perbaikan. Dengan perbaikan tersebut, maka penetapan DPT sudah sesuai standar aturan yang tidak bisa dirubah.
“Penetapan DPT merupakan basis pencetakan surat suara ditambah 2,5 persen untuk pemungutan suara pada 9 Desember 2015. Sementara, tambahan kertas suara itu untuk kepentingan jika ada kertas suara yang rusak, sehingga kertas suara yang rusak akan kita ganti,” paparnya. Selain itu, Totok menambahkan, dari penentapan DPT, maka secara otomatis KPU mencoret 24.450 orang yang masuk pada DPG. Sehingga dengan KPU mencoret ribuan DPG, tentunya dalam pencoblosan paslon Bupati Malang mendatang, tidak lagi ada pemilih fiktif.
Secara terpisah, Ketua Panwaslu Kabupaten M Wahyudi menegaskan, dirinya akan tetap mengawal DPT yang telah ditetapkan KPU. Sebab hal ini sangat penting berkaitan dengan pencetakan surat suara. Sehingga kita harus teliti karena DPT ini dipakai sebagai  dasar untuk mencetak surat suara.
Dia menjelaskan, setelah KPU menetapkan DPT, maka DPT mengalami penurunan akibat ditemukan pemilih ganda. Sedangkan pengurangan jumlah pemilih tersebut sebanyak 20 ribu orang. “Adanya temuan pemilih ganda, yang tertera pada DPS, hal itu menjadi alasan kuat Panwaslu untuk mengawasi,” tuturnya.
Wahyudi mengaku, jika Panwaslu telah menemukan DPG jumlahnya lebih banyak yang ditemukan oleh Tim Pemenangan Cabup Malang Hj Dewanti Rumpoko-Hj Masrifah Hadi, yakni sebanyak 50 ribu orang DPG. Karena tim paslon nomor urut dua itu telah menemukan sebanyak 28.554 orang DPG. Dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 14.160 orang, dan perempuan sebanyak 14.394 orang. Dan temuan DPG itu telah diperbaiki ditingkat pleno PPK dan mengalami perbaikan.  [cyn]

Rate this article!
Tags: