KPU Kab.Malang Imbau Warga Ikut Cermati DPS

Sofi Rahma Dewi

Sofi Rahma Dewi

Kab Malang, bhirawa
KPU Kabupaten Malang menyediakan form A1A untuk calon pemilih yang belum terdaftar dalam rekap Daftar Pemilih Sementara (DPS). Pendataan pemilih yang belum terdaftar dilakukan setelah DPS diumumkan di tiap Desa Se-Kabupaten Malang.
Pengumuman DPS dilaksanakan pada tanggal 10 hingga 19 September 2015 di masing-masing kantor desa dan lokasi yang mudah dilihat warga.
“Sesuai jadwal akan kita umumkan hasil DPS di tiap Desa Se-Kabupaten Malang, sehingga apabila ada masukan dan tanggapan dari masyarakat bisa dilaporkan ke PPS setempat,” ujar Sofi Rahma Dewi, Komisioner KPU Kabupaten Malang kepada Bhirawa, Selasa (8//9).
Nantinya apabila ada calon pemilih yang belum terdaftar maupun ada data yang perlu diperbaiki akan disediakan form A1A dan dapat dilaporkan ke PPS setempat.
“Misal ada yang sudah meninggal, atau sudah pindah nanti dapat dilaporkan dan data bisa diperbaiki sebelum menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT),” lanjutnya.
Penyusunan proses perbaikan data DPS akan dilaksanakan tanggal 20 hingga 25 September 2015 oleh PPS untuk kemudian direkap oleh PPK yang kemudian akan ditetapkan oleh KPU Kabupaten Malang menjadi DPT pada 2 Oktober 2015.
KPU meminta seluruh PPS untuk proaktif dalam menyisir pemilih yang tersaftar, sehingga tidak ada satu pun pemilih yang kehilangan hak pilihnta pada 9 Desember mendatang. [sup]

Tags: