KPU Kab.Malang Patuhi Rekomendasi Panwas

KPU Kab.Malang Gelar Sosialisasi PencalonanKab Malang, Bhirawa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, akan mematuhi rekomendasi Panwaslu terkait spanduk pasangan calon nomor 2, Hj Dewanti Rumpoko- Hj Masrifah Hadi.
Spanduk yang dipermasalahkan karena terdapat foto dan tulisan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko. Panwaslu merekomendasikan agar spanduk tersebut ditarik dan dilakukan perbaikan.
Komisioner KPU, Totok Hariyono mengatakan, perbaikan tersebut baru dilakukan setelah pertemuan dengan tim sukses paslon nomor 2.
“Kami akan cari jalan tengahnya, supaya sama-sama enak dan tidak ada yang merasa dirugikan,” kata Totok.
Mengacu PKPU nomor 7 pasal 28 dan 29 tentang atribut kampanye, desain dan materi memang dibuat oleh paslon. Sedangkan, KPU hanya menyeleksi kesesuaian desain dan cetak.
“Kami punya kewajiban untuk menyamakan sebelum naik cetak. Paslon boleh mencantumkan nama dan gambar pengurus partai,” jelasnya.
Pihaknya jauh-jauh hari telah melakukan sosialisasi terhadap masing-masing timses terkait materi dan desain, harus sama dan sesuai aturan.
Diakui memang sebelum mencetak, sudah dilakukan approving antara Tim Pemenangan Paslon, KPU dan rekanan.
Walau begitu, pihaknya tidak mungkin mengganti spanduk dengan yang baru, mengingat anggarannya tidak tersedia.
“Besar kemungkinan, tulisan Wali Kota Batu ditutup dan diganti dengan tulisan Ketua DPC PDIP,” jelasnya lebih lanjut.
Namun, apabila paslon keberatan atas opsi tersebut maka pihaknya tetap melangsungkannya, karena berkaitan dengan kepentingan khalayak. “Kami akan ambil langkah yang patut dan tidak merugikan,” paparnya.
Sementara itu Sekretaris Tim Pemenangan Dewanti – Masrifah, Budi Kriwiyanto mengatakan bahwa spanduk dan baliho yang dipasang saat ini adalah cetakan KPU. Sebelum dicetak sudah ada approving (persetujuan), sehingga kalau dipersoalkan, maka Budi menilai hal ini sangat aneh.
“Katanya Eddy Rumpoko tak punya pengaruh. Sekarang setelah dipasang di APK kok dipersoalkan,” tukas Budi.
Lebih lanjut dikatakan, kalau memang KPU akan mengganti, maka harus ada persetujuan dari Tim Pemenangan.
“Sekalian saja momentum ini digunakan KPU untuk mengecek spanduk dan baliho yang dipasang. Kan banyak spanduk paslon 2 yang hilang dan robek,” tandasnya. [sup]

Tags: