KPU Kab.Malang Respon APK Paslon Hilang

Pilkada (22222222222)Kab Malang, Bhirawa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang memberi perhatian khusus terkait banyaknya Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon (paslon) Bupati Malang yang hilang dan rusak.
Komisioner KPU Kabupaten  Malang Abdul Holik, Senin (28/9), saat berada di Kantor KPU kabupaten setempat mengatakan, KPU menunggu petunjuk dari KPU Pusat.
Menurutnya, hilangnya APK seperti spanduk paslon, yang sebelumnya dipasang di wilayah tempat tinggal paslon, namun spanduk tersebut hilang. Sehingga dengan hilangnya spanduk paslon itu, maka KPU memberikan perhatian khusus.
“Karena spanduk paslon yang sudah dipasang, lalu sengaja diambil atau dicuri, tentunya masuk dalam ranah hukum, yakni tindak pidana pencurian. Sehingga mereka yang mencuri bisa dipidanakan, ” tegasnya.
Menurut Holik spanduk, baner maupun umbul-umbul, dibuat oleh KPU dengan biaya negara. Sehingga jika APK itu hilang atau sengaja dicuri, artinya sama dengan mencuri barang milik negara. Untuk itu, dirinya berharap kepada warga Kabupaten Malang ikut sama-sama menjaga APK paslon.
Ia mengaku, KPU Kabupaten Malang untuk pengadaan APK paslon Bupati Malang telah mendapatkan anggaran dari Pemerintah Pusat, sebesar Rp 2,6 miliar. Sedangkan anggaran sebesar itu, untuk membuat APK ketiga paslon.
“Jadi anggaran untuk pembuatan APK, nantinya akan kita pertanggungjawabkan langsung kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” terangnya.
Ditambahkan, pada awal bulan Oktober 2015 mendatang, KPU Kabupaten Malang akan memulai melakukan sosialisasi kepada pemilih pemula, diantaranya para pelajar setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA). Sehingga pihaknya akan bekerjasama dengan Dinas Pendidikan (Dindik) Kabuaten Malang.  Karena pelajar SMA rata-rata usianya sudah masuk 17 tahun., dan mereka sudah mempunyai hak pilih di Pemilukada mendatang.  [cyn]

Tags: