KPU Kab.Malang Siap Hadapi Gugatan PDIP

KPUKab Malang, Bhirawa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang telah mempertimbangkan memakai jasa penasihat hukum, untuk menghadapi gugatan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDIP) Kabupaten Malang di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini disampaikan, Komisioner KPU Kabupaten Malang Abdul Holik, Minggu (26/12) kepada wartawan. Menurut dia, saat ini pihaknya baru menerima pemberitahuan dari KPU RI, bahwa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2015 Kabupaten Malang masuk dalam daftar sengketa di MK.
“Sementara masih mempertimbangkan hal yang prinsipil, apakah gugatan PDIP ke MK akan kita hadapi sendiri, atau minta jasa penasihat hukum,” jelasnya.
Untuk itu, lanjut dia, KPU  akan mengambil langkah hukum termasuk menyiapkan dokumen terkait materi dalam menghadapi gugatan PDIP tersebut. Dan saat ini pihaknya masih menunggu materi gugatan yang akan disampaikan melalui KPU RI. Karena materi gugatan akan dikirimkan KPU RI ke KPU Kabupaten Malang.
“Kami akan mempertanyakan substansi deklarasi damai yang disepakati semua pasangan untuk siap kalah dan siap menang. Namun, pihaknya tetap menghormati hak konstitusi PDIP untuk melakukan upaya hukum dengan membawa Pemilukada ke MK,” ujar Holik.
Diterangkan, surat yang diterima dari KPU RI, bahwa pasangan calon (paslon) Bupati Malang Nomor Urut 2 Hj Dewanti Rumpoko-Hj Masrifah Hadi yang diusung PDIP menggugat KPU Kabupaten Malang sebagai penyelenggara Pemilukada 2015 Kabupaten Malang. Sebab, ada dugaan kecurangan yang dilakukan oleh paslon Nomor Urut 1 H Rendra Kresna-HM Sanusi, baik itu dalam masa kampanye maupun money politics saat menjelang pencoblosan.
“Serta kemenangan paslon Rendra-Sanusi yang memperoleh 605.817 suara dianggap telah terjadi kecurangan yang dilakukan KPU. Sementara, dari hasil rekapitulasi paslon Dewanti Rumpoko-Masrifah Hadi telah memperoleh 521.928 suara, dan paslon Nomor Urut 3 Nurcholis-Muhammad Mufidz memperoleh 45.723 suara,” papar Holik.
Secara terpisah, Ketua Tim Pemenangan Paslon Bupati Malang Nomor Urut 2 Bambang Siswanto menegaskan, jika PDIP menemukan adanya penyerangan secara masif hampir di semua kantong-kantong basis masa pendukung Dewanti Rumpoko-Masrifah Hadi. Karena ada beberapa bukti seperti baju, dan uang telah disita sebagai Barang Bukti (BB).
Dalam kasus tersebut sudah dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Malang. Sehingga dari BB tersebut, maka pihaknya menindaklanjuti sebagai salah satu materi gugatan ke MK,” jelas dia.
Selain itu, masih dikatakan Bambang, kecurangan yang disertai dengan money politics  hampir dilakukan di semua kecamatan. Sehingga pihaknya menduga ada keterlibatan aparat desa dalam memenangkan calon incumbent Rendra Kresna. Sementara itu, juga ditemukan intimidasi kepada warga dan diarahkan untuk memilih paslon Nomor Urut 1 Rendra-Sanusi.
Karena PDIP melakukan gugatan ke MK, tegas dia, maka hal itu menyebabkan penetapan pemenang Pemilukada Kabupaten Malang terpaksa ditunda. Sehingga rekapitulasi perhitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten, KPU Kabupaten Malang baru menetapkan perolehan suara terbanyak yang diraih pasangan Rendra-Sanusi.
“Namun, penetapan suara terbanyak yang dilakukan KPU, pada Rabu (16/12), ditolak oleh saksi PDIP,” tutur dia.  [cyn]

Tags: