KPU Kab.Malang Tak Langgar Etik

Ketua KPU Kabupaten Malang Santoko (tengah) didampingi Komisioner Panwaslu kabupaten saat memberikan klarifikasi di Hotel Santana Kepanjen, Kabupaten Malang

Ketua KPU Kabupaten Malang Santoko (tengah) didampingi Komisioner Panwaslu kabupaten saat memberikan klarifikasi di Hotel Santana Kepanjen, Kabupaten Malang

Kab.Malang, Bhirawa
Panwas Kabupaten Malang menyimpulkan Komisioner KPU Kabupaten Malang tidak melakukan pelanggaran kode etik saat melakukan survei partisipasi pemilih dan merilis hasilnya ke wartawan beberapa waktu lalu.
Kesimpulan ini diambil Panwas setelah memeriksa 4 orang komisioner KPU secara marathon Minggu (30/8), sejak pukul 16.30 hingga 21.30 WIB. Demikian diungkapkan Ketua Panwaslu Kabupaten Malang M Wahyudi kepada wartawan, Senin (31/8).
Menurut Wahyudi, KPU telah memaparkan materi dan metode yang dipakai dalam riset, termasuk kesimpulan survei yang dipaparkan ke wartawan.
“Survei partisipasi pemilih itu untuk mengetahui kondisi pemilih saat pileg dan pilpres 2014. Jadi bukan untuk partisipasi pemilih dalam Pilkada,” terang Wahyudi. Lebih lanjut dikatakan, dalam materi pertanyaan yang diajukan ke responden, tidak ada satupun kata-kata incumben atau petahana. Pertanyaan hanya seputar calon pemimpin yang dipilih, ternyata masyarakat memilih yang berpengalaman, memiliki background organisasi, dan lainnya.
Sementara itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang menyebut, petahana yang muncul di survey merupakan peserta Pileg 2014 lalu. Yaitu anggota DPRD yang mencalonkan kembali.
“Incumbent atau petahana yang dimaksudkan adalah calon DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD kota/kabupaten, Presiden dan Wakil Presiden,” jelas Komisioner KPU yang membidangi Divisi Sosialisasi, Abdul Kholiq  Senin (31/8) siang.
Basis data koresponden diambil dari pemilih kandidat pada Pilkada 2014. “Sekali lagi hasil riset ini bukan dimaksudkan Pilkada 2015 atau mendukung salah satu kontestan Pilbup,” ungkap mantan Ketua Pemuda Pancasila  Kabupaten Malang itu.
Sedang alasan dipublisnya hasil riset usai penetapan cabup-cawabup, lanjut dia, karena sudah diatur oleh KPU pusat. Meliputi tentang waktu pelaksanaan dan persiapan (Maret-Juli), dan pengumuman hasil riset (Agustus-November).
“Semoga klarifikasi kami cukup menjawab dan kami tegaskan tetap netral dan independen,” tandasnya.  [sup cyn]

Rate this article!
Tags: