KPU Kab.Malang Tak Soal Identitas Dewanti-Sanusi

1438920465-polling-dewanti-masrifahKab Malang, Bhirawa
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Malang meminta klarifikasi kepada KPU kabupaten setempat, yakni  terkait perbedaan identitas dari Bakal Calon Bupati (Bacabup) Malang Dewanti Rumpoko dan Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) Malang HM Sanusi, namun hal itu ditolak KPU.
Menurut, Komisioner KPU Kabupaten Malang Totok Hariono, Minggu (23/8), kepada Bhirawa, perbedaan identitas Bacabup Malang Dewanti Rumpoko dan Bacawabup Malang HM Sanusi tidak dipersoalkan. Sebab, kesalahan identitas itu bisa dibenahi dengan membuat surat keterangan dari Rukun Tetangga (RT) setempat.
“Sehingga bisa menyesuaikan keabsahan nama sesuai di KTP,” ujarnya.
Diterangkan, Panwaslu yang mempersoalkan nama Dewanti Rumpoko dan Sanusi yang tidak sama identitas aslinya saat mendaftar di KPU. Seperti nama Dewanti sesuai ijazah aslinya bernama Dewanti Ruparin Diah. Sedangkan Sanusi saat mendaftar sebagai Bacawabup menggunakan nama HM Sanusi, lain dengan nama pada ijazah terakhirnya. Sehingga hal itu telah dianggap masalah besar oleh Panwaslu.
Totok menjelaskan, Dewanti Rumpoko diajukan sebagai Bacabup Malang melalui PDIP yang berpasangan dengan Masrifah Hadi, sebagai Bacawabup Malang.
“Sedangkan Sanusi merupakan Bacawabup Malang yang berpasangan dengan Rendra Kresna atau calon incumbent yang diusung oleh partai koalisi,” tandasnya.
Secara terpisah, Divisi Hukum dan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten Malang George da Silva membenarkan, jika Panwaslu telah mempersoalkan perbedaan identitas kedua orang calon yang akan ikut bertarung di Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Malang 2015. Karena Dewanti Rumpoko sebagai Bacabup Malang, namanya tidak sesuai dengan nama aslinya. Dan Sanusi sebagai Bacawabup Malang namanya juga tidak sama, saat mendaftar di KPU menggunakan nama HM Sanusi, padahal di ijazah terakhirnya bernama Sanusi. Dengan berpedaan identitas itulah, tegas dia, maka Panwaslu telah mempermasalahkan, dan pihaknya juga sudah mengirimkan surat ke KPU Kabupaten Malang, dengan  surat bernomor 137/PANWASLIH/KAB/MLG/VIII/2015 yang ditandatangani Ketua Panwaslu Kabupaten Malang Mohammad Wahyudi.
“Intinya minta KPU menyelesaikan perbedaan identitas dari kedua pasangan calon tersebut,” jelasnya. [cyn]

Tags: