KPU Kab.Malang Tunggu Jadwal Putusan MK

pilkada kabupaten malangKab Malang, Bhirawa
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2015, Kabupaten Malang tidak masuk dalam daftar putusan MK yang digelar pada Senin (18/1). Sedangkan untuk sidang putusan sengketa Pemilukada yang dilakukan MK, hanya 30 Kabupaten/Kota.
Hal ini dibenarkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang Totok Haryono, Senin (18/1), kepada Bhirawa, jika sengketa Pemilukada 2015 Kabupaten Malang tidak masuk dalamĀ  putusan MK, pada Senin (18/1). Hal ini disebabkan, jadwal putusan sengketa Pemilukada Kabupaten dengan pemohon pasangan calon (paslon) Bupati Malang Nomor Urut 2 Hj Dewnti Rumpoko-Hj Masrifah Hadi, masih menunggu giliran sidang putusan MK.
“Kami berharap dalam putusan MK nanti, menolak pemohon atas gugatannya yang dalam hal ini KPU Kabupaten Malang sebagai terlapor. Sebab, dalam proses Pemilukada Kabupaten Malang, KPU sudah menjalankan proses Pemilu sesuai dengan Undang-Uandang (UU) Pemilu,” terangnya.
Menurut Totok, Kabupaten Malang belum masuk putusan MK, bukan ada masalah diluar proses Pemilukada. Karena jika ada gugatan diluar Pemilukada, dipastikan gugatan tersebut akan ditolak oleh MK.
Secara terpisah, Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur (Jatim) Andreas Pardede mengatakan, sidang putusan MK terkait sengketa Pemilukada dibagi tiga gelombang, untuk gelombang pertama dalam sidang putusan MK, pada Senin (18/1), ada 30 Kabupaten/Kota, termasuk Kabupaten Gresik. Sedangkan putusan MK tersebut dimulai dari tanggal 18 Januari hingga 21 Januari 2016.
“Jadwal sidang putusan MK Jatim, pada Rabu (21/1), dan ada lima kabupaten/kota yang akan mengikuti sidang putusan MK. Seperti Kabupaten Malang, Situbondo, Jember, Ponorogo, dan Sumenep. Sehingga untuk putusan MK tersebut memang harus antri, sehingga harus mengikuti proses jadwal persidangan,” ungkapnya.
Ia menegaskan, dirinya berharap agar dalam proses persidangan di MK, Majelis Hakim MK tidak terintervensi oleh pihak-pihak manapun. Sehingga dalam sidang putusan terkait sengketa Pemilukada dilaksanakan dengan bijaksana dan adil. Karena jika dalam putusan sengketa Pemilukada ada intervensi, maka dikhawatirkan akan terjadi konflik diantara para pasangan calon dan tim pemenangan calon. Dan itu juga akan berimbas pada pendukung masing-masing paslon. [cyn]

Tags: