KPU Kab.Malang Verifikasi Dukungan Perseorangan

KPU menggelar bimtek untuk anggota PPK se kab Malang (supriyanto/bhirawa)

KPU menggelar bimtek untuk anggota PPK se kab Malang (supriyanto/bhirawa)

Kab.Malang, Bhirawa
KPU Kabupaten Malang melakukan verifikasi faktual dukungan foto copy KTP yang diajukan oleh pasangan calon Nurcholis – Mufidz.
Sebanyak 162.680 foto copy KTP yang mendukung pasangan calon dari jalur perseorangan tersebut disebar ke PPK dan PPS untuk dicross check langsung ke pemilik KTP.
“Saat ini kita sedang melakukan verifikasi faktual dukungan calon perseorang dari pasangan calon Nurcholis – Mufidz. Kita membagi surat dukungan dan foto copy KTP ke masing-masing PPK dan selanjutnya akan disebar ke masing-masing PPS sesuai domisili KTP pendukung pasangan tersebut,” kata Anggota KPU Kabupaten Malang yang membidangi Divisi Teknis dan Hubmas, Sofi Rahma Dewi, Rabu kemarin (2/7).
Untuk memudahkan verifikasi administrasi dan faktual, KPU Kabupaten Malang telah membekali PPK tentang tata cara memverifikasi dukungan tersebut pada 19 Juni lalu. “Kita sudah latih PPK untuk proses verifikasi faktual dan input data. Selanjutnya PPK melatih anggota PPS dan petugas PPDP yang diperbantukan untuk verifikasi faktual dukungan,” jelas Sofi.
Dijelaskan, tidak semua PPK melakukan verifikasi administrasi dan faktual karena dukungan pasangan calon Nurcholis – Mufidz hanya tersebar di 29 kecamatan saja. Sehingga ada 4 kecamatan dari 33 kecamatan yang tidak perlu memverifikasi dukungan pasangan calon perseorangan tersebut.
“Setelah verifikasi faktual selesai, maka PPS akan menginput datanya ke form yang telah kita sediakan. Selanjutnya dilakukan tabulasi di tingkat kecamatan dan setelah itu dilakukan pleno rekapitulasi dukungan di tingkat KPU Kabupaten Malang,” tegasnya.
Mereka yang merasa tidak mendukungan pasangan calon tersebut, maka dapat mencabut dukungannya dengan mengisi form pencabutan dukungan yang dibawa petugas. Kegiatan verifikasi administrasi dan faktual ini berlangsung mulai 23 Juni hingga 6 Juli mendatang.
Untuk lolos menjadi pasangan calon perseorangan, Nurcholis – Mufidz harus memenuhi minimal 157.904 dukungan foto copy KTP. Pasangan ini awalnya menyerahkan 175.515 foto copy KTP, namun setelah dilakukan penghitungan saat mendaftar, jumlah menurun menjadi 162.680 dukungan foto copy KTP.
Apabila setelah dilakukan verifikasi administrasi dan faktual ternyata dukungannya kurang dari 157.904 foto copy KTP, maka pasangan calon tersebut diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan dukungan.
“Jika kurang masih diberi kesempatan untuk menambah dukungan di masa perbaikan. Tetapi jumlah dukungan yang diserahkan harus 2 kali lipat dari kekurangannya,” tutur Sofi.
Untuk verifikasi dukungan di masa perbaikan, pasangan calon harus mengumpulkan pendukungnya di suatu tempat yang disepakati bersama dengan PPS.
Sementara itu anggota Panwaslu Bidang Pengawasan George Da Silva mengatakan pihaknya terus memantau kegiatan verifikasi faktual untuk menjamin prosesnya berlangsung jujur dan benar.
“Kita mengerahkan seluruh Panwascam dan PPL untuk mengawal proses verifikasi faktual dan administrasi dukungan. Jangan sampai ada upaya tidak sportif dari petugas KPU maupun pasangan calon yang bisa mencederai demokrasi,” tandas George.  [sup]

Tags: