KPU Kab.Probolinggo Sosialisasikan Tahapan Pilbup-Pilgub

Ketua KPU Kabupaten Probolinggo HM Zubaidi sosialisasi tahapan pemilu.

Kab.Probolinggo, Bhirawa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo, memberikan Sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Probolinggo Tahun 2018 dan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu) di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo.
Ketua KPU Kabupaten Probolinggo HM Zubaidi, Rabu 4/10 mengungkapkan, ada isu-isu krusial yang dihadapi oleh KPU selama tahun politik tersebut, Meliputi, pemilihan serentak (tahapan Pilbup dan Pilgub yang berbarengan dengan tahapan Legislatif dan Pilpres), terbitnya peraturan-peraturan baru. “Serta pencalonan melalui partai politik atau gabungan partai politik, calon perseorangan dan calon tunggal,” jelasnya.
Zubaidi menerangkan bahwa lembaga adhoc (PPK/PPS/KPPS) dan pemilih di Kabupaten Probolinggo 120 orang di kecamatan (PPK) dan 72 orang di sekretariat PPK, 990 orang di kelurahan/desa (PPS) dan 990 di sekretariat PPS serta 15.300 orang di TPS (KPPS dan petugas keamanan) dan 1.700 orang PPDP.
“Jumlah badan adhoc mencapai 18.110 orang dengan sekretariat sebanyak 1.062 orang. Beberapa waktu yang lalu kami sudah menerima dana hibah sebesar Rp 41,5 milyar. Dari nilai tersebut, sebanyak Rp 20 milyar diperuntukkan untuk honor penyelenggara,” tegasnya.
Lebih lanjut Zubaidi menjelaskan bahwa pemilihan secara serentak tahun 2018 merupakan yang ketiga sebelum nantinya pemilihan serentan nasional pada tahun 2024 mendatang. “Tahun ini di Jawa Timur pemilihan kepala daerah dilaksanakan di 18 kabupaten/kota serta Pemilihan Gubernur Jawa Timur,” katanya.
Zubaidi mengemukakan bahwa pasangan calon bisa dilakukan dari parpol atau gabungan parpol serta pasangan calon perseorangan. Syarat dari parpol dan gabungan parpol, suara sah hasil Pemilu terakhir Pileg 650.236 x 25% = 162.559 suara sah (hanya berlaku bagi parpol yg memperoleh kursi). Jumlah kursi DPRD hasil Pemilu terakhir 45×20% = 9 Kursi.
“Sementara untuk pasangan calon perseorangan syaratnya memperoleh minimal dukungan sebanyak 7,5% dari jumlah DPT pada Pemilu Terakhir 64.314 dukungan KTP-el/suket. Jumlah dukungan tersebar lebih dari 50% dari jumlah kecamatan atau 13 Kecamatan atau lebih. Selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi dan faktual. Pemungutan dan penghitungan suara akan dilaksanakan 27 Juni 2018 mendatang,” terangnya.
Dalam kesempatan tersebut KPU Kabupaten Probolinggo juga memberikan sosialisasi terkait UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Fokusnya adalah pemilihan legislatif serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) tahun 2019.
Untuk calon presiden (capres), syarat minimal usia berubah dari minimal 35 tahun menjadi minimal 40 tahun, penambahan syarat tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD atau DPRD, pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah WNI, pejabat negara kecuali Presiden mengundurkan diri dari jabatannya yang dibuktikan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat dicabut kembali. Sementara kepada daerah yang mencalonkan diri harus meminta ijin kepada Presiden.
Untuk pemilihan legislatif dan pilpres, ada beberapa perubahan jumlah kursi. Jumlah kursi anggota DPR RI menjadi 575 Kursi, jumlah kursi anggota DPRD Provinsi paling sedikit 35 dan paling banyak 120 kursi tergantung jumlah penduduk. Jumlah kursi anggota DPRD Kab/Kota paling sedikit 20 dan paling banyak 55 kursi, jumlah kursi setiap Dapil DPR minimal 3 dan paling banyak 10 kursi serta jumlah kursi setiap Dapil untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Probolinggo 3 12.
“Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan dalam 1 (satu) pasangan oleh parpol atau gabungan parpol. Memenuhi syarat ambang batas pencalonan minimal 20% kursi di DPR atau 25% suara sah pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya Saat ini kami sedang berupaya untuk mengembalikan jumlah kursi menjadi 50 kursi dari sebelumnya hanya 45 kursi,” tambahnya.(Wap)

Tags: