KPU Kabupaten Blitar Ingatkan Kewajiban Laporan Dana Kampanye

Lukman Hakim. [Hartono/Bhirawa]

Kabupaten Blitar, Bhirawa
Paska pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, KPUD Kabupaten Blitar meminta segera diserahkannya Laporan Danya Kampanye Pemilu 2019.
Komisioner KPU Kabupaten Blitar Bidang Diivisi Hukum, Lukman Hakim mengatakan sesuai instruksi dari KPU RI disebutkan bahwa setiap Peserta Pemilu 2019 wajib segera menyerahkan Laporan Akhir Dana Kampanye yang biasa disebut Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
“Ini wajib dilaporkan dan diserahkan kepada KPU untuk tahapan dan proses selanjutnya,” kata Lukman Hakim.
Lanjut Lukman Hakim, Laporan Dana Kampanye yang diserahkan ke KPU Kabupaten Blitar meliputi Laporan Awal Dana Kampanye, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye, dan Laporan Secara Global Pengeluaran Dana Kampanye.
“Sesuai instruksi dari KPU RI, usai pencoblosan Peserta Pemilu 2019 wajib melaporkan dana kampanye mereka, mulai awal sampai akhir pelaksanaan kampanye, juga menyebutkan asal dana kampanye tersebut,” jelasnya.
Bahkan dikatakan Lukman Hakim, dalam hal ini setiap peserta Pemilu juga diberikan batas waktu khusus yakni mulai 26 April – 02 Mei 2019 mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB. Namun pada hari terakhir akan dimulai pukul 08.00 – 18.00 WIB.
“Dan di hari terakhir kita memberikan waktu yang lebih panjang kepada peserta Pemilu 2019,” terangnya.
Selain itu Lukman juga mengaku sejauh ini belum semua peserta Pemilu 2019 yang menyerahkan laporan dana kampanye, bahkan sampai saat ini peserta Pemilu masih ada yang melakukan konsultasi soal teknis dan tata cara pelaporan dana kampanye tersebut.
“Selanjutnya untuk Laporan Dana Kampanye ini akan diserahkan ke Kantor Akuntan Publik (KAP), untuk dilakukan pemeriksaan, dimana hal ini merupakan petunjuk dari KPU Provinsi Jatim dan KPU RI,” pungkasnya. [htn]

Tags: