KPU Kabupaten Blitar Perpanjang Pendaftaran PPK PPS

Nikmatus Solihah

Kabupaten Blitar, Bhirawa
Minimnya pendaftar sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilgub Jatim 2018, akhirnya KPUD Kabupaten Blitar perpanjang pendaftaran.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blitar Devisi Keuangan Umum dan Logistik, Nikmatus Solihah mengatakan sesuai dengan Pengumuman KPU Kabupaten Blitar nomor : 287 tentang Penambahan Waktu Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur tahun 2018 di Kabupaten,  pendaftaran yang seharusnya berakhir pada 21 Oktober diperpanjang sampai 24 Oktober.
“Perpanjangan ini dilakukan karena belum terpenuhinya kuota PPK dan PPS di masing masing Kecamatan di Kabupaten Blitar,” kata Nikmatus Solihah.
Lanjut Nikmatus Solihah, kekurangan terjadi di PPK beberapa Kecamatan dari 22 Kecamatan se-Kabupaten Blitar, dimana Kabupaten Blitar membutuhkan sekitar 110 orang PPK dengan masing masing Kecamatan 5 petugas.
“Sedangkan untuk PPS totalnya membutuhkan sekitar 744 orang petugas, karena setiap TPS harus ada 3 orang petugas,” ujarnya.
Selain itu dikatakan Nikmatus, pihaknya saat ini terus meningkatkan sosialisasi agar kuota segera terpenuhi dan pelaksanaan Pilgub Jatim 2018 dapat berjalaan dengan lancar dan sesuai dengan harapan bersama dengan sukses.
“Karena salah satu lancar dan suksesnya tahapan Pemilihan di Kabupaten Blitar adalah petugas seperti PPK, PPS hingga petugas yang ada di TPS. Untuk itu kami juga berharap semua petugas bisa melaksanakan tugasnya denganbaik dan lancar,” jelasnya.
Disisi lain pihaknya juga memastikan tetap menerima pendaftar PPK dan PPS bagi kaum Disabilitas, kaena dalam pelaksanaan rekrutmen tenaga adhock PPK dan PPS untuk Pilgub 2018 nanti tidak ada larangan untuk menolak jika ada pendafatar yang menderita Disabilitas, dimana proses perekrutan  tenaga PPK dan PPS tidak ada diakrimasi asalkan mereka yang bersangkutan mampu mengerjakan tugas yang dibebankan kepada mereka.
“Selama mereka ada kemauan dan kemampuan tidak ada larangannya  dalam aturan tersebut, selain itu juga ada tahapan yang harus dilakukan sebelum diterima sebagai PPK dan PPS bagi semua pendaftar sebelum ditetapkannya,” imbuhnya. [htn]

Tags: