KPU Kabupaten Jombang Catat 3.000 Lebih Pemilih Non e-KTP

Komisioner KPU Kabupaten Jombang Divisi Data, Abdul Wadud Burhan Abadi. [Arif Yulianto/Bhirawa Jombang]

Jombang, Bhirawa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang mencatat ada tiga ribu lebih pemilih yang masuk dalam daftar pemilih khusus (DPK) pada Pemilu 2019. Kategori tersebut merupakan pemilih yang berpotensi tidak memiliki KTP elektronik (KTP-El).
Komisioner KPU Kabupaten Jombang Divisi Data, Abdul Wadud Burhan Abadi mengatakan, DPK ini merupakan pemilih yang belum terdaftar sebagai pemilih tetap (DPT), namun mereka memiliki hak suara dalam Pemilu. Pemilih potensial non e-KTP ini nantinya akan masuk di form khusus.
“Benar, yang tidak punya KTP elektronik ini akan masuk di form khusus, selanjutnya kita akan kroscek kembali dengan Dispenduk Capil untuk jumlah pastinya,” ujar Burhan, Senin (19/11).
Sebelumnya, KPU Kabupaten Jombang telah menetapkan jumlah pemilih untuk Pemilu 2019 sebanyak 1.001.581. Jumlah itu naik 11.552 dari DPT-HP 1 yang ditetapkan KPU beberapa bulan lalu. Selain daftar pemilih tetap (DPT) ini, KPU juga merancang aturan untuk semua warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih agar bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019.
Burhan menambahkan, pada saat pemungutan suara, pemilih yang masuk kategori DPK ini dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-elektronik. Ia mencontohkan, pemilih yang dimungkinkan masuk DPK ini diantaranya adalah mahasiswa, santri atau pekerja yang tidak mungkin memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) asalnya.
“Meskipun harinya diliburkan, tapi mereka tidak dapat pulang ke kampung halamannya, tidak dapat pulang ke rumah asal di mana domisili dia berada sesuai KTP-el, nah itu bisa mengurus daftar pemilih pindahan,” paparnya menerangkan.
Selain DPK, lanjut Burhan, KPU juga menyusun daftar pemilih tambahan (DPTb). DPTb diisi oleh pemilih yang sudah terdaftar di DPT suatu TPS, namun karena keadaan tertentu mereka tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS bersangkutan. Contohnya, pemilih pindahan yang pada hari pemungutan suara tidak bisa menggunakan hak pilihnya di tempat asalnya yang sesuai dengan KTP-el. Syarat utama agar dapat masuk dalam DPK ataupun DPTb ini kata Burhan, harus memiliki dokumen kependudukan yang sah.
“Jadi bagi yang dokumen kependudukannya belum ada, kami imbau agar segera mengurusnya di Dispendukcapil,” pungkasnya.(rif)

Tags: