KPU Kabupaten Jombang Tetapkan Daftar Pemilih Tambahan

Pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di KPU Kabupaten Jombang, Rabu siang (20-03)

Jombang, Bhirawa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten melakukan pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (BPTb) di Ruang Husni Kamil Manik, KPU Kabupaten Jombang di Jalan KH Romly Tamim, Jombang, Rabu siang (20/03).
Komisioner KPU Kabupaten Jombang Divisi Perencanaan dan Data, Abdul Wadud Burhan Abadi mengatakan, ada empat katagori pemilih dalam penetapan DPTb.
Empat katagori pemilih itu kata Burhan adalah, pemilih masuk yang mengurus di tempat asal, pemilih masuk yang mengurus di tempat tujuan, pemilih keluar yang mengurus di tempat asal, dan pemilih keluar yang mengurus di tempat tujuan.
“Yang masuk mengurus di asal itu 268, kemudian yang masuk mengurus di daerah tujuan jumlahnya 1.316. Kemudian pemilih keluar yang mengurus di tempat asal jumlahnya 599, dan pemilih keluar yang mengurus di tempat tujuan 1.467,” ujar Abdul Wadud Burhan Abadi saat diwawancarai sejumlah wartawan usai pleno.
Dia menegaskan, batas waktu pengurusan DPTb sesuai regulasi yang ada, adalah 30 hari sebelum hari pemungutan suara, yakni tanggal 17 Maret 2019.
“Tanggal 17 Maret (2019), pukul 16.00 WIB,” singkatnya.
Meski begitu, ia menambahkan lagi, ada kemungkinan ada pemilih yang sudah mengurus di tempat asal namun belum melaporkan dan tidak terekap hingga pada hari penetapan DPTb.
“Nah itu mereka bisa langsung nanti datang ke TPS pada hari pemungutan suara, karena di TPS, juga akan ada formulir A-4 sama seperti biasanya,” pungkasnya.(rif)

Tags: