KPU Kabupaten Malang Evaluasi Debat Paslon Bupati

Debat Paslon Bupati Malang putaran kedua yang digelar KPU Kab Malang, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kab Malang, pada Jumat (20/11) malam. [cahyono/Bhirawa]

Kab Malang, Bhirawa
Debat Pasangan Calon (Paslon) Bupati Malang yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang sudah memasuki putaran kedua. Sehingga KPU setempat akan melakukan evaluasi, dan juga akan menentukan formulasi baru pada debat paslon untuk putaran ketiga atau terakhir.

Menurut, Ketua KPU Kabupaten Malang Anis Suhartini, Minggu (22/11), kepada wartawan, jika pihaknya akan melakukan evaluasi terkait debat Paslon Bupati Malang, baik itu pada debat paslon putaran pertama maupun kedua. Selain itu, KPU juga akan menentukan formulasi baru untuk pelaksanaan debat paslon pada putaran ketiga.

“Sebab, pada debat paslon pada putaran pertama dan kedua terjadi perbedaan, dan ada tiga hal yang akan kita evaluasi, termasuk juga dalam menentukan formulasi baru di debat paslon putaran ketiga,” jelasnya.

Seperti perbedaan pada debat putaran pertama, lanjut dia, yakni waktu yang diberikan pada panelis untuk bertanya kepada paslon lain terlalu singkat.

Namun, hal ini akan kita formulasikan pada putaran ketiga, dan waktu diberikan panelis untuk bertanya kepada paslon lain akan ditambah kita tambah waktunya.

Sedangkan untuk debat paslon putaran kedua hanya satu kali pertanyaan dari panelis, dan tidak ada sesi pertanyaan kedua dari panelis. Sehingga sisa waktu untuk pertanyaan kedua akan didistribusikan untuk masing masing sesi tadi.

“Kami dalam melakukan evaluasi debat paslon pertama dan kedua, sudah kita komunikasikan dengan masing-masing Liaison Officer (LO) ketiga Paslon Bupati Malang, terkait masalah waktu menjawab bagi paslon ditambahkan,” ujar Anis.

Dia menambahkan, saat pemaparan program kerja masing-masing paslon, yang sebelumnya diberikan waktu 1,5 menit saja, sehingga dengan formulasi baru maka saat menjawab menjadi 2 menit.

Selain itu, pada debat putaran kedua KPU telah membatasi massa pendukung yang hadir, karena hal itu mengacu pada aturan jumlah peserta pendukung paslon yang hadir.

Sehingga agar tidak terjadi berkerumun massa di dalam gedung, yang mana debat berlangsung di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang.

Tidak seperti pada debat Paslon Bupati Malang di putaran pertama, kata Anis, para pendukung paslon memenuhi area lobby gedung DPRD, tapi pada debat putaran kedua para pendukung paslon berada diluar gedung, dan yang masuk dalam kedung kita batasi.

“Itu untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran Covid-19, dan maksimal yang berada dalam gedung hanya 50 orang saja,” pungkasnya. [cyn]

Tags: