KPU Kabupaten Malang Maksimalkan Fasilitas Pemilih Disabilitas

Komisioner KPU Kab Malang Sofi Rahma Dewi (kanan), saat berada di Kantor KPU kabupaten setempat, Jalan Panji, Kec Kepanjen, Kab Malang

Kab Malang, Bhirawa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, pada Pemilu tahun ini akan memberikan fasilitas secara maksimal bagi penyandang disabilitas yang telah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
Komisioner KPU Kabupaten Malang Sofi Rahma Dewi, Senin (4/3), kepada wartawan membenarkan, jika pihaknya akan memberikan secara maksimal kepada warga Kabupaten Malang penyandang disabilitas, yang masuk pada DPT di Pemilu 2019. “Meski tidak ada Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus disabilitas, namun pihaknya memastikan seluruh TPS bersifat aksesibel. “Artinya, TPS bisa di akses oleh seluruh penyandang disabilitas,” paparnya.
Diterangkan, penyandang disabilitas yang masuk DPT menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai dengan tempat tinggal. Karena semua TPS memang harus bisa di akses oleh penyandang disabilitas. Sedangkan berdasarkan data KPU Kabupaten Malang, ada sebanyak 2.595 orang pemilih penyandang disabilitas yang masuk DPT di Pemilu tahun ini, yang tersebar di 111 desa, di 33 kecamatan.
Rinciannya, lanjut Sofi, sebanyak 1.058 orang pemilih tuna daksa, 377 orang tuna netra, 388 orang tuna rungu dan tuna wicara, serta 291 orang pemilih tuna grahita.Sedangkan pemilih penyandang disabilitas tersebut, jika diperlukan ada pendamping, baik dari keluarganya maupun dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Dan pendamping harus menandatangani formulir C3 yang sudah kita siapkan.
“Formulir C3 sendiri merupakan berisi surat pernyataan bahwa pendamping pemilih disabilitas akan merahasiakan pilihan pemilih saat mencoblos di bilik suara. Dan unutk kertas suara juga biasa. Namun, KPU mensiapkan template braille bagi penyandang tuna netra,” ujar Sofi.
Sementara itu, Anggota Organisasi Penyandang Disabilitas (OPD) Kabupaten Malang Badiyatun megatakan, dirinya meminta kepada KPU, agar untuk penempatan kotak suara, bilik suara, dan lainnya di TPS agar tidak terlalu tinggi. Hal itu agar memudahkan untuk dijangkau oleh penyandang disabilitas, khususnya yang menggunakan kursi roda. Sehingga dirinya berharap untuk penempatan kotak suara tidak terlalu tinggi, agar disabilitas yang menggunakan kursi roda bisa menjangkau secara mandiri.
Dari melihat pengalaman Pemilu sebelumnya, kata Badiyatun, penempatan kotak suara pemilih di TPS masih terlalu tinggi. Karena banyak penyandang disabilitas yang mengeluhkan kondisi tersebut. “Sehingga kota suara tidak bisa dijangkau oleh pemilih disabilitas yang menggunakan kursi roda, serta yang bertubuh pendek, yang hal itu perlu bantuan pendamping,” tegasnya. [cyn]

Tags: