KPU Kabupaten Nganjuk Minimalisir Kesalahan Rekap Suara

Sosialisasi pemungutan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh KPU Nganjuk kepaada seluruh anggota PPK.(ristika/bhirawa)

Nganjuk, Bhirawa
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nganjuk melakukan perencanaan matang sebelum tahapan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018. Seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), diwajibkan memahami dan meminimalisir kesalahan rekapitulasi penghitungan suara.
“Perencanaan ini menjadi sangat penting agar hasil yang diperoleh bisa terukur secara maksimal,” ujar Ketua KPU Nganjuk, Agus Rahman Hakim.
Menurut Agus Rahman, terdapat beberapa hal yang membuat perencanaan sebelum pemungutan dan penghitungan suara menjadi penting. Diantaranya, menjadi bagian dari pengarahan, mengurangi ketidakpastian hingga menjadi bagian yang bisa meningkatkan efisiensi.
Dengan demikian, perencanaan yang matang sebelum tahapan pemungutan dan penghitungan suara akan menjadi alat bantu melakukan kontrol dan evaluasi. Selain itu, dalam persiapan sebelum tahapan pemungutan dan penghitungan suara juga dibutuhkan perencanaan secara operasional.
“Artinya, perencanaan yang dilakukan secara detail dan terperinci untuk pencapaian tujuan lebih efektif dengan cara penyusunannya dilakukan dalam jangka waktu yang terukur. Nah, dalam konteks Pilkada Jatim dapat diterapkan setiap tahapan dan kegiatan-kegiatan setiap tahapan,” kata Agus Rahman kepada Bhirawa.
Lebih lanjut Agus Rahman memaparkan, selama ini yang terjadi adanya perbedaan hasil rekapitulasi pada formulir C1 antara saksi dengan hasil rekapitulasi KPPS maupun PPK. Dampaknya, saat rekapitulasi di tingkat KPU terjadi perselisihan antara peserta Pemilu dengan KPU. Bahkan, sempat terjadi adanya tuntutan membuka kotak suara dan penghitungan kertas suara ulang.
Jika kondisi tersebut terus terulang, maka proses rekapitulasi akan berlarut-larut dan mengakibatkan proses penetapan perolehan suara juga lambat. “Saat rekapitulasi rentan terhadap protes dari para kontestan Pemilu. Karena terkadang hasil rekap form C1 yang dimiliki saksi dengan yang dimiliki KPU hasilnya berbeda, ini yang akan kami hindari,” pungkas Agus Rahman.(ris)

Tags: