KPU Kabupaten Nganjuk Tambah Jumlah Anggota PPK

Yudha Harnanto SH.(ristika/bhirawa)

Nganjuk, Bhirawa
KPU Nganjuk kembali akan melakuken rekrutmen anggota PPK untuk pileg dan pilpres setelah muncul revisi peraturan KPU nomor 3 tahun 2018 dan keputusan KPU nomor 221/PP.05-kpt/03/KPU/III2018. Dengan demikian penambahan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang semula tiga orang akan ditambah lagi dua orang.
Yudha Harnanto SH, Komisioner KPU Nganjuk divisi hukum menjelaskan, sebelumnya keputusan KPU nomor 31/PP.05-Kpt/03/KPU/1/2018 tentang petunjuk teknis pembentukan PPK, PPS dan KPPS menyebutkan jumlah anggota PPK pada Pemilu 2019 adalah tiga orang. Dengan masa kerja selama tujuh bulan terhitung Maret.
Namun setelah muncul surat revisi masa kerja PPK diperpanjang selama tiga bulan sampai dengan bulan Desember. Selain itu jumlah anggotanya yang semula tiga orang menjadi lima orang kembali. “Dengan demikian KPU akan menambah kekurangan jumlah anggota PPK,” ujar Yudha saat ditemui Bhirawa.
Tetapi soal teknis penambahaan anggota PPK, menunggu petunjuk pedoman teknis dari KPU RI. Meski sempat terjadi pengurangan jumlah anggota PPK, namun kinerja peyelengaraan Pemilu di tingkat kecamatan tidak mengalami kendala.
Menurut Yudha penambahan jumlah anggota PPK lima orang ini sangat logis karena beban kerja peyelenggaraan Pemilu ditingkat kecamatan juga tidak kalah berat dengan KPU tingkat kabupaten.
Lebih jauh Yudha memaparkan, penambahan dua anggota PPK agar menjadi lima orang seperti perintah Mahkamah Konstitusi (MK) belum bisa disegerakan. KPU mengestimasi kebutuhan akan penambahan PPK baru akan dilakukan Januari 2019 nanti, atau tiga bulan sebelum Pemilu, yang akan digelar April nanti.
Ketentuan itu kini sedang disusun dalam sebuah Peraturan KPU (PKPU) baru, hasil revisi dari PKPU nomor 7 tahun 2018 tentang rekrutmen dan seleksi penyelenggar Pemilu. “Untuk penambahan PPK, kita kemungkinan lakukan itu di awal 2019,” kata Yudha, saat ditemui Bhirawa.
KPU RI saat ini masih mengajukan alokasi anggaran tambahan untuk penambahan PPK. Diperkirakan PPK akan sibuk menjelang Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres), KPU RI memperkirakan Januari 2019 PPK telah siap. “Sekarang ini relatif tidak ada beban kerja bagi PPK yang berat yah, karena DPT sudah selesai, hanya masa kampanye. Mulai Januari sudah persiapan logistik nah itu mulai butuh PPK,” pungkas Yudha.
Seperti diketahui bahwa Mahkamah Konsitusi juga memutuskan bahwa aturan tiga orang untuk PPK tidak rasional dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 22 E huruf (1). Lembaga Yudikatif ini menilai bahwa pengurangan jumlah anggota PPK menjadi tiga orang disertai penambahan tugas serta perubahan sistem pemilu tentunya akan sangat sulit mewujudkan prinsip penyelenggaraan pemilu yang profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.(ris)

Tags: